JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com – Perkembangan teknologi semakin memudahkan kita untuk bertransaksi, termasuk dalam membayar tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis. Salah satunya, yakni melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
SIGNAL adalah sebuah aplikasi resmi yang dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah. Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat, cukup membayar PKB dari smartphone yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Aplikasi SIGNAL memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan. Antara lain, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Aplkasi tersebut bisa di-download di ponsel dengan sistem operasi berbasis android mapun iOS.
Baca Juga: Taylor Swift Bersyukur Dapat Berkolaborasi dengan Lana Del Rey
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan, Tim Pembina Samsat, yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri, terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dengan demikian, lanjutnya, seharusnya tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak. Menurut Rivan, pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek. Selain merupakan salah satu sumber pendapatan yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, PKB juga sangat penting untuk pembangunan, pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
“Dengan tertib membayar pajak, juga akan lebih nyaman sekaligus berguna untuk jaminan kepastian hukum bagi wajib pajak itu sendiri,” paparnya.
Baca Juga: Holding Perkebunan Nusantara bersama 32 BUMN Lain Tanamkan Pendidikan Wirausaha di Pesantren
Membayar pajak adalah salah satu kewajiban masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor. Selain pajak tahunan, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Artikel Terkait
Gubernur Kaltim Apresiasi Penanaman Pohon di Kawasan Hutan Raya Bukit Soeharto
Kasus Teddy Minahasa, Akselerasi Reformasi Polri Mutlak Diperlukan
Kasus FS Bikin Runyam, Pekerjaan Berat Polri Kembalikan Kepercayaan Masyarakat, Butuh Kerja Keras
Polri: 4 Aparat Kepolisian Yang Diduga Ikut Menjerat Irjen Teddy Minahasa
Jokowi Beri 5 Arahan ke Polri, Dari Soal Pungli Hingga Judi Online, Bersihkan