JAYAPURA- Setelah pemekaran tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, perlu adanya penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) ke DOB tersebut.
Karena itu, dibutuhkan Rapat Koordinasi penyerahan BMD dan itu telah dilakukan Ditjen Keuda Kemendagri bersama Pemprov Papua di Jayapura, Rabu (12/10).
Adapun tiga DOB yang sudah disahkan menjadi Undang-undang adalah Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan.
Baca Juga: Susunan Pemain Jelang Big Match Liverpool vs Manchester City, Haaland Ancaman Untuk Liverpool
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, Rakor bertujuan untuk mempercepat penyerahan BMD kepada Provinsi DOB di Provinsi Papua.
Selain itu, Rakor tersebut untuk menginventarisasi BMD Provinsi Papua dan kabupaten setempat yang bakal diserahkan kepada DOB.
Tak hanya itu, Rakor juga untuk memberikan pembekalan tentang prosedur dan tata cara validasi data maupun penyerahan BMD kepada pejabat dan pegawai yang menangani BMD di Provinsi Papua termasuk kabupaten di wilayah DOB.
"Permerintah Provinsi Papua bersama Penjabat Gubernur DOB dan Bupati dalam cakupan wilayah DOB perlu mengatur dan menyerahkan aset disertai dengan dokumen yang sah, termasuk mengoptimalkan Kelompok Kerja (Tim Pokja) yang telah dibentuk dan beberapa kali telah hadir di Ibu Kota Provinsi DOB," ujar Fatoni.
Baca Juga: Jenderal Listyo dan Harapan Tinggi Presiden Jokowi
Menurut dia, perlunya mengambil langkah percepatan penyerahan BMD. Langkah ini dapat dilakukan salah satunya dengan segera menyampaikan data BMD Provinsi Papua yang bakal diserahkan kepada Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
"Kabupaten pada cakupan wilayah Provinsi DOB segera menyerahkan data BMD yang akan diserahkan kepada Provinsi DOB," jelas Fatoni
Fatoni menyampaikan beberapa permasalahan pada proses penyerahan BMD. Permasalahan itu di antaranya masih ditemukannya data yang tidak informatif seperti nama barang tidak jelas, tidak memiliki alamat, dan tidak ada jumlah barang.
Baca Juga: Kholisa dan Claudio Berpeluang Pertahankan Gelar di Ajang Sportama Junior ITF J5
"Permasalahan lain dalam penyerahan BMD, di antaranya sering terjadi kesalahan kode pencatatan, bukti kepemilikan tidak ditemukan, barang dikuasai pihak yang tidak sesuai ketentuan, BMD tidak ditemukan, BMD yang tercatat tidak sama dengan UPTD/Unit Kerja serta BMD yang diserahkan belum atas nama Pemerintah daerah," ujarnya.
Artikel Terkait
Timbulkan Polemik, Kemendagri Diminta Terbitkan Aturan Teknis Pelantikan Penjabat Kepala Daerah
Kemendagri Benahi Satpol PP dengan Big Data
Soal RUU DOB Papua, PGI Minta Semua Pihak Hormati Proses Uji Materi di MK
Sambangi Kalbar, Kemendagri Buka Ruang Diskusi Penyerapan Realisasi Anggaran
Selaraskan Kebijakan Pemda dengan Pemerintah Pusat, Kemendagri Gelar Webinar Arah Kebijakan APBD Tahun 2023
Identifikasi Masalah APBD, Kemendagri Turunkan Tim Gabungan ke Maluku Utara
KPK dan Kemendagri Berkomitmen Perkuat Pembinaan, Pengawasan dan Fungsi BUMD
Lakukan Monev di Sultra, Tim Kemendagri Temukan Masalah yang Berulang Setiap Tahunnya
Terjun ke Kalteng, Tim Kemendagri Identifikasi Penyebab Inflasi dan Rendahnya Realisasi APBD
Tingkatkan Pelayanan, Ditjen Bina Keuda Kemendagri Lahirkan 17 Inovasi