Irjen Teddy Minahasa Menolak Diperiksa Penyidik, Ingin Didampingi Kuasa Hukum Sendiri

- Minggu, 16 Oktober 2022 | 12:05 WIB
Irjen Teddy Minahasa Menolak Diperiksa Penyidik, Ingin Didampingi Kuasa Hukum Sendiri (Screenshoot instagram/@pikiranrakyat)
Irjen Teddy Minahasa Menolak Diperiksa Penyidik, Ingin Didampingi Kuasa Hukum Sendiri (Screenshoot instagram/@pikiranrakyat)

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).

Namun Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sedianya Teddy mestinya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, pada Sabtu (15/10)

Zulpan mengatakan penolakan tersebut dilakukan Teddy lantaran dirinya ingin didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri

Baca Juga: Drama KDRT Rizky Billar-Lesti Kejora: Lapor, Cabut Laporan dan Akhirnya Berpelukan

"Pemeriksaan rencananya demikian (hari ini). Namun, begitu dimulai yang bersangkutan minta dihentikan karena beralasan ingin didampingi oleh kuasa hukum yang menjadi pilihan beliau," ujarnya saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon

Zulpan memastikan Polda Metro Jaya sampai saat ini telah memberikan pendamping hukum terhadap Teddy mengingat yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polri.

Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya telah menyetujui permohonan Teddy terkait penundaan pemeriksaan tersebut. Zulpan menuturkan rencananya Teddy akan kembali diperiksa pada Senin (17/10) besok.

Baca Juga: Jenderal Listyo dan Harapan Tinggi Presiden Jokowi

"Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin besok," tuturnya

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya Teddy dikenai Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X