Jokowi Terima Laporan TGIPF, Tak Tertutup Muncul Tersangka Baru

- Minggu, 16 Oktober 2022 | 15:07 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan hasil rapat pertama TGIPF Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (4/10) malam di Jakarta (Screenshoot instagram/@mohmahfudmd)
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan hasil rapat pertama TGIPF Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (4/10) malam di Jakarta (Screenshoot instagram/@mohmahfudmd)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Sikap Presiden Joko Widodo yang menginginkan Tragedi Kanjuruhan diusut tuntas, terus mendapat dukungan. Terlebih, tragedi tersebut mengakibatkan 132 di antaranya meninggal dunia dan korban luka 754 orang.

"Karena tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dan harus terus diusut," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, Minggu (16/10).

Sebelumnya, Jokowi telah mendapatkan laporan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Tim tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Dalam laporannya, ada sejumlah temuan dan memberikan sejumlah catatan.

"TGIPF sudah sampaikan kepada presiden semua yang ditemukan dan semua rekomendasi untuk stakeholders. Baik yang dari pemerintah, PUPR, Menpora, Menkes dan sebagainya sudah ditulis satu per satu rekomendasinya di dalam 124 halaman,” ujarnya.

Mahfud mengatakan, laporan TGIPF juga disusun berdasarkan investigasi yang dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai berbagai pihak serta mendapatkan bukti-bukti pendukung yang menjadi bahan analisis tim.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, laporan dari TGIPF juga akan menjadi bahan masukan. Yakni untuk melakukan transformasi wajah sepak bola tanah air ke depan.

“Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional. Yakni dengan melibatkan stakeholder tentu saja yang ada menurut peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Besar
Abdul Ficar Hadjar menegaskan, kejadiannya besar dan korban tewas sampai 132 orang. "Dan itu kan orang, bukan nyamuk, tegasnya.

Mungkin karena kelalaian, menyebabkan kematian orang lain. "Mungkin itu kenanya bukan pembunuhan. Tapi karena kelalaian, menyebabkan matinya orang lain itu bisa pasal 359,” ucapnya.

Ficar menambahkan penetapan tersangka baru itu tergantung perkembangan kasus yang dilakukan oleh TGIPF.

“Kalau soal baru tersangka baru tersangka lama, itu tergantung perkembangan kasus. Sangat mungkin ada tersangka baru lagi," tambahnya.

Dimana ini adalah tanggung jawab seseorang, tetapi tidak dikerjakan. Sebagaimana diketahui, polisi baru menetapkan 6 tersangka kasus Kanjuruhan.

Yaitu Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kemudian, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno.

Halaman:

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Terkini

Curhat Adalah Kunci!

Sabtu, 3 Juni 2023 | 17:40 WIB

Kata Ganjar Pranowo soal Pertemuan PDIP dan PAN

Jumat, 2 Juni 2023 | 21:38 WIB

Hasto Sebut Keakraban PDIP dan PAN Sudah Lama

Jumat, 2 Juni 2023 | 17:28 WIB
X