JAKARTA, Jakarta.Suaramerdeka.com,- Merespons kebutuhan dunia usaha, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) kini tengah fokus menempa kemampuan anggotanya dalam memberikan jasa investigasi. Sebuah peluang dan peran baru bagi akuntan publik, selain melakukan audit atau reviu atas informasi keuangan historis.
Peluang ini tentu tak disia-siakan. Sebagai asosiasi profesi akuntan publik di Indonesia yang keberadaan dan kualitasnya telah diakui secara global, IAPI pun serius mempersiapkan semuanya, mulai dari pendidikan hingga aturannya. Ini adalah wujud konkret dari IAPI dalam upaya memperlebar peran akuntan publik di Indonesia.
Baca Juga: Polri, Sampai Kapan Kau Terus Merendahkan Dirimu Sendiri?.
Untuk itu, IAPI kembali menggelar Pendidikan Sertifikasi Jasa Investigasi Batch ke-4 pada 5-9 September 2022. Acara yang dihelat secara daring itu dimulai dengan workshop and test yang terdiri dari pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli. Kemudian, peserta mengikuti kegiatan Role Play yang ditutup dengan proses inaugurasi yang dilaksanakan secara luring pada 3–4 Oktober 2022, bertempat di Hotel Santika Hayam Wuruk Jakarta. Tercatat, sebanyak 55 peserta mengikuti pendidikan ini.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Wajah Kepolisian Kita
“Komite Jasa Investigasi (KJI) telah berhasil melahirkan program unggulan Pendidikan Sertifikasi Jasa Investigasi dan telah mendapatkan pengakuan dari masyarakat pengguna jasa, bahwa profesi akuntan publik memang tepat dan layak memberikan Jasa Investigasi. Pendidikan ini juga dapat membuka kesempatan baru bagi profesi akuntan publik, terutama bagi pemegang gelar Certified Professional Investigator (CPI),” ungkap Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja, di Hotel Santika Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Kekuasaan.
Demi memperlebar kesempatan tersebut, IAPI pun telah merampungkan peraturan terkait Sertifikasi Profesional Investigator. Ketua KJI IAPI Jamaludin Iskak menuturkan bahwa untuk membuka kesempatan lebih luas bagi peserta Pendidikan Sertifikasi Jasa Investigasi, IAPI telah memperbarui Peraturan Dewan Pengurus Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sertifikasi Profesional Investigator.
Beleid tersebut menetapkan tiga kategori sertifikat. Pertama, Sertifikat CPI (Certified Professional Investigator). Sertifikat ini diberikan kepada peserta akuntan publik yang berpraktik kurang dari 3 tahun dan lulus ujian CPI serta bagi pemegang sertifikat Certified Forensic Auditor (CFrA) yang berpengalaman sebagai akuntan publik minimal 3 tahun.
Baca Juga: Bohong.
Kedua, Surat Tanda Lulus CPI. Sertifikasi ini diberikan kepada peserta akuntan publik yang berpraktik kurang dari 3 tahun dan lulus ujian CPI yang terakhir dan Recognition of Prior Learning (RPL) bagi pemegang sertifikat CFrA yang berpengalaman sebagai akuntan publik kurang dari 3 tahun.
Ketiga, Sertifikat ACPI (Associate Certified Professional Investigator). Ini merupakan sertifikasi bagi CPA Non-AP dan lulus ujian CPI, CPA Non-AP yang memiliki sertifikat CFrA dan tanpa ujian CPI, serta Auditor yang telah menduduki jabatan sebagai audit manajer selama 5 tahun, mendapatkan surat rekomendasi dari partner dan lulus ujian CPI.
Baca Juga: Tumbal.
Dengan adanya peraturan terbaru itu, peserta akuntan publik yang telah berpraktik sebagai akuntan publik tidak perlu lagi menunggu selama 5 tahun untuk mendapatkan sertifikat CPI. Cukup hanya berpraktik 3 tahun, mereka sudah bisa mendapatkan sertifikat CPI.