JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menolak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan di kasus Brigadir J.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam eksepsinya menilai dakwaan yang disampaikan oleh JPU tidak menjelaskan secara rinci rangkaian peristiwa tersebut secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta yang ada.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa akhirnya mengatakan sidang kasus Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs akan kembali dilanjutkan pada Kamis (20/10) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
"Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," ujar Wahyu dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).
Baca Juga: Pernyataan Gisel Anastasia Soal Madame Gie Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya
Wahyu mengatakan sidang kasus akan dilanjutkan pada pukul 09.30 WIB. Maka, JPU punya waktu tiga hari untuk menyusun jawaban atas eksepsi Ferdy Sambo.
JPU diminta untuk segera menyelesaikan berkas jawaban. Jika tidak, maka sidang akan langsung dilanjutkan dengan putusan sela.
"Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela," katanya.
Merespons perintah majelis hakim, JPU menyatakan siap merampungkan berkas jawaban atas eksepsi Ferdy Sambo.
Artikel Terkait
Pertama di Indonesia! Feast Pop, Es Krim Feast Tanpa Stik dari Wall’s
Komentar PSSI Usai Gagal Jadi Host Piala Asia 2023
Mendes Halim: Transmigrasi Bisa Tingkatkan Harkat dan Martabat Kehidupan Masyarakat