JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi memulai sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, pada Selasa (18/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan menyampaikan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebanyak empat kali. Bharada E mendapat perintah menghabisi nyawa Brigadir J dari Ferdy Sambo.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan saat berada di Magelang.
Jaksa menyebut, Sambo yang marah mendengar cerita tersebut kemudian langsung menyiapkan siasat dan strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J di ruang keluarga lantai 3 Rumah Saguling.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ancam Bakal Laporkan Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Soal Tudingan Pelecehan
Setelahnya, Sambo mengutarakan niatnya dan meminta kesediaan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Hal itu dilakukan Sambo lantaran sebelumnya Bripka RR menyatakan ketidaksanggupannya untuk mengikuti rencana eksekusi tersebut.

"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ujar jaksa.
Jaksa menyebut eksekusi itu kemudian dilakukan di rumah dinas Sambo sekitar pukul 17.12 WIB. Bharada E disebut tiba lebih dahulu dan sempat berdoa di kamar ajudan yang terletak di lantai dua.
Artikel Terkait
Pernyataan Gisel Anastasia Soal Madame Gie Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya
KIB akan Bahas Nama-nama Capres dan Cawapres
Trofi Bola Emas Pertama Sepanjang Karier Karim Benzema: Ballon d'Or 2022