JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-Majelis hakim dengan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa memutuskan menunda persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Hakim mengatakan sidang kasus Brigadir J tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 26 Oktober mendatang. Wahyu mengatakan sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda putusan sela.
Tanggapan dari penuntut umum telah dibacakan, maka sudah saatnya putusan sela. Kita akan tunda hari Rabu, 26 Oktober, bersama-sama dengan terdakwa yang lain," kata Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (20/10).
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Kasus Fraud di Era Digital Semakin Marak dan Merugikan Banyak Pihak
Jaksa menilai keberatan yang diajukan Sambo tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar JPU Ahmad Aron dalam persidangan.
Baca Juga: Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Brigjen Hendra Tidak Ajukan Eksepsi
Sebelumnya, Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Artikel Terkait
Polisi Periksa 4 Pekerja Terkait Penyebab Kebakaran Hebat di Masjid Islamic Center Jakarta Utara
Conte: Tottenham Perlu Banyak Evaluasi Setelah Kekalahan dari Manchester United
Bournemouth 0-1 Southampton: The Saints Mengurangi Tekanan Pada Ralph Hasenhuttl Setelah Kemenangan Ketat