JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Kapolri mengeluarkan telegram yang berisi jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menggelar operasi penindakan tilang (tilang) pengendara secara manual.
Instruksi itu diberikan menyusul adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor:ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Perlu Kesiapan Infrastruktur Siaga Bencana
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Listyo juga meminta para personel lantas untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, Sigit juga meminta seluruh anggota Polantas hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Lebih lanjut, Polantas diperintahkan melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Sebagai KLB
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.
Selanjutnya, para polantas juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Dia mengimbau agar personelnya transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Lalu, melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.
Artikel Terkait
Survei LSI Denny JA: Responden Lebih Percaya pada Kapolri Dibanding Polri
Album 'Midnights' Taylor Swift Langsung Bertengger di #1 Tangga Lagu ITunes AS
Hilirisasi Industri Sawit Berkelanjutan Perlu Berpedoman pada SDGs