BATAM,suaramerdeka-jakarta.com-Kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Filmon Warouw, pada acara Webinar Series #5 ASEAN Talk: “ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi”, di Batam, Kamis (20/10/2022).
“Sebagai negara hukum, Indonesia telah menjamin kebebasan berekspresi sejak awal kemerdekaan melalui UUD 1945 Amandemen ke-II, yaitu dalam Pasal 28 E ayat 2 dan 3,” jelasnya.
Baca Juga: Penyair Tua Membaca Batin Rohani Melalui Karya Puisi
Pada tahun 2008 lalu, Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian mengalami revisi di tahun 2016. Ia berharap jika UU ITE dapat menjaga ruang digital menjadi lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
Ia mengungkapkan jika selain Indonesia, negara-negara anggota ASEAN lainnya juga menghadapi tantangan dalam hal menjaga kebebasan berekspresi.
“ASEAN sebenarnya telah mengesahkan Deklarasi Hak Azasi Manusia pada 18 November 2012 lalu yang pada Pasal 23 dalam deklarasi tersebut mengatur tentang hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi.
Baca Juga: Catatan Kemenkes Beberapa Gejala Ginjal Akut Yang Dialami Pasien di Indonesia, Apa Saja?
Namun, praktik atau implementasi kebebasan berpendapat dan berekspresi di beberapa negara anggota ASEAN memiliki perbedaaan yang cukup signifikan,” ungkapnya.
Ia berharap jika acara Webinar Series ASEAN Talk ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dasar mengemukakan pendapat secara bijak serta memahami kondisi terkini terkait kebebasan berekspresi dalam skala yang lebih luas di kawasan ASEAN.
“Semoga kegiatan ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara.,” tutup Filmon.
Baca Juga: Lagu Favorit Bunda Corla 'No Comment' Viral di TikTok, Ini Liriknya Bestie
Sebelumnya, acara dibuka oleh Rektor Universitas Internasional Batam, Iskandar Itan, yang mengatakan bahwa negara harus turun tangan, hadir serta melindungi warga negaranya yang terdampak oleh hal-hal negatif yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
“Harapannya, dengan acara Asean Talk webinar ini dapat membantu dan memberikan banyak informasi tentang kebebasan berekspresi yang tidak dianggap melanggar aturan serta bagaimana peran negara dan aparat saat terjadi pelanggaran yang membuat persoalan menjadi serius karena menyangkut kepentingan publik dan sebagainya,” kata Iskandar.
Artikel Terkait
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lembata Ajak Masyarakat Cakap dalam Literasi Digital
Menghadapi Era Metaverse, Kominfo Ajak Masyarakat Tumbuhkan Kesadaran Komprehensif
Kominfo Tingkatkan Kemampuan Humas Lewat Jarkom
Kominfo Dorong Pengelolaan Informasi Publik yang Kekinian, Gelar Bimtek untuk Pejabat