Menteri BUMN dan PJ Gubernur DKI Jakarta Untuk Wujudkan Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan di Pulogadung

- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 13:31 WIB
 (sh)
(sh)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung sebagai perusahaan pengembang dan pengelola kawasan industri Pulogadung yang sahamnya dimiliki oleh 50% PT Danareksa (Persero) dan 50% oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik dukungan dari Menteri BUMN dan PJ Gubernur DKI Jakarta untuk mewujudkan kawasan industri yang berwawasan lingkungan di Pulogadung.

 

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, bahwa pada pertemuan antaraenteri BUMN, Erick Thohir bersama dengan PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi pada Rabu (19/10) sepakat untuk menata ulang kembali kawasan industri Pulogadung sebagai kawasan industri yang terintegrasi dan terpadu.

 

Pernyataan tersebut merupakan bentuk dukungan pemegang saham yang sejalan dengan rencana Remasterplan kawasan industri Pulogadung yang telah dicanangkan dalam rencana jangka panjang perusahaan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung.

 

Dalam Remasterplan tersebut kawasan industri Pulogadung akan dikembangkan sebagai sebuah kawasan industri yang berwawasan lingkungan, modern, terintegrasi dan terpadu, sehingga nantinya hanya akan dihuni oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki nilai tambah yang tinggi (High Added Value) dan dilengkapi dengan berbagai macam jenis fasilitas seperti properti baik untuk hunian, komersial dan sarana pelengkap lainnya.

 

Oleh karena itu kawasan industri Pulogadung akan memetakan kembali industri-industri yang ada, sehingga industri yang kurang sesuai akan dialihkan keluar dari kota Jakarta, ke daerah yang memiliki kawasan industri dengan fasilitas lengkap untuk dapat mengakomodir seluruh kegiatan industri tersebut.

 

Direktur Utama PT JIEP, Landi Rizaldi Mangaweang menuturkan bahwa konsep Remasterplan JIEP sejalan dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 101 tahun 2000 tentang relokasi industri di DKI Jakarta dan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan daerah (RPJMN & RPJMD).

(sh)

“Sesuai dengan Kepgub DKI Jakarta nomor 101 tahun 2000 pasal 3 ayat 2 huruf e angka 1, kawasan industri Pulogadung harus dikembangkan untuk industri yang berteknologi tinggi, tidak polusi, dan berwawasan lingkungan. Oleh karena itu, kawasan industri Pulogadung harus segera disesuaikan dengan rencana pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat juga daerah yang telah disahkan dalam bentuk rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang. Hal ini diharapkan dapat mendukung pemerintah dan pengusaha yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan investasi di DKI Jakarta dan di Indonesia,” tandasnya.

 

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Kiat Aman Berdonasi di Platform Digital

Senin, 27 Maret 2023 | 17:02 WIB

Prakiraan Cuaca Besok Senin, 27 Maret 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:50 WIB

Kesusilaan dalam Media Sosial adalah Kunci

Minggu, 26 Maret 2023 | 12:51 WIB
X