Diadukan ke Satgas Anti Mafia Tanah, Perkara Apa?

- Minggu, 23 Oktober 2022 | 23:35 WIB

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com.Belum lama ini, tepatnya Rabu (19/10/2022) lalu, tim Law Firm Hendarsam Marantoko & Partners (HMP Law Firm), di antaranya Muhammad Faisal, S.H., M.H., Irawanto, S.E., S.H., M.H., Erlan Nopri S.H., M.Hum., dan Arif Sastra Wijaya, S.H., M.H. membuat pengaduan ke Posko Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut atas pengajuan permohonan perlindungan hukum kepada klien mereka, yakni Ali Chandra. Persoalan hukum ini menyangkut dugaan indikasi keterlibatan mafia tanah dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT. Alam Sutera Realty, Tbk., atas Objek Tanah milik Ali Chandra.

Pihak HMP Law Firm berkeyakinan, klien mereka adalah pemilik sah atas tanah atau objek tanah seluas 45.000 m2 atau 4,5 hektare, yang dahulu, terletak di Desa Kunciran, Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat.

Baca Juga: Hari Santri Nasional, OK OCE Dukung Santri Go Digital

Kini, merupakan Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, yang kini tanah a quo dikenal sebagian dengan Cluster Aurora dan sebagian Cluster Aruna.

“Bahwa tanah milik klien kami, pada mulanya, berasal dari sertifikat induk PT. Pembangunan Perisai Baja (selanjutnya disebut PT.PPB). Bahwa objek tanah itu telah dibeli dan dibayar lunas oleh klien kami sebesar Rp 450 juta,” jelas Hendarsam Marantoko, pemilik HMP Law Firm.

Keterangan objek tanah tersebut didukung beberapa fakta. Mulai dari Akta Perjanjian Jual Beli Nomor: 189/KC/10/82 tanggal 6 Oktober 1982 antara PT. PPB selaku Penjual dengan pihak Pembeli yang telah dicatat di buku daftar Notaris Mohamad Said Tadjoedin No: 18.587/1982 tanggal 12 Oktober 1982.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Mengejutkan! Sothampton Tahan Imbang Arsenal 1-1
“Selanjutnya, Akta Jual Beli mengenai perpindahan hak atas objek tanah milik klien kami, dari PT. PPB kepada klien kami tanggal 3 November 1984. Ini juga sudah dilakukan pengukuran atas objek tanah itu,” ungkapnya.

Adapun, akta jual beli milik Ali Chandra, telah diajukan proses sertifikasi oleh PT. PPB kepada Kantor Pertanahan, berdasarkan Surat Permohonan Sertifikat tanggal 19 Juni 1986 dan Surat Pernyataan tanggal 8 Agustus 1987..

Diketahui, jauh hari sebelumnya, tim HMP Law Firm, sempat menyambangi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Tangerang, pada 12 Agustus 2022 lalu.

“Maksud kami mendatangi Kantor BPN Kota Tangerang, yakni untuk audensi dan meminta klarifikasi kepada BPN,” ujarnya.

Sehingga, patut diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP dan Tindak Pidana memberi keterangan palsu ke akta autentik. ***

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jokowi Penentu Konstelasi dan Pemenang Pilpres 2024

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:12 WIB
X