JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com – Kementerian Kesehatan RI melalui plt Dirjen Pelayanan Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran yang mengijinkan peresepan dan penjualan obat-obatan sirup oleh dokter dan apotek.
Dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) dan ditandatangani oleh drg Murti Utami, MPH, QGIA, CGCAE tersebut disampaikan 6 point penting.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI mengenai obat-obatan yang tidak menggunakan Propilen Glikol (PG), polietilen glikol (PEG), sorbitol dan/atau gliserin/gliserol.

Tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.

Obat-obatan tersebut adalah Asam Valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio syr, Viagra syr, dan kloralhidrat (Chloral hydrate) syr.

Surat edaran juga menyebutkan apotek dan toko obat dalam menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat obat-obatan sesuai dengan pengumuman BPOM RI mengenai obat sirup yang bebas PG, PEG, sorbitol dan gliserin.

Surat Edaran Plt Dirjen Yankes Kemenkes RI itu dibuat berdasarkan surat penjelasan Ka BPOM RI No HM.01.1.2.10.22.173 mengenai 23 daftar nama produk tertanggal 22 Oktober 2022.

Dalam surat penjelasan tersebut, BPOM menyampaikan terdapat obat-obatan sirup yang dinyatakan aman dari EG (Etilen Glikol) dan DEG (Dietilen Glikol). Disebutkan daftar133 daftar obat yang tidak mengandung Propilen Glikol polietilen gliko, sorbitol dan gliserin.