Kemendagri Dorong Pemkab Raja Ampat untuk Mempercepat Realisasi APBD

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 18:43 WIB
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni (dua kiri) memimpin FGD di Raja Ampat, Selasa (25/10) (Puspen Kemendagri)
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni (dua kiri) memimpin FGD di Raja Ampat, Selasa (25/10) (Puspen Kemendagri)

RAJA AMPAT- Kemendagri mendorong Pemkab Raja Ampat, Papua Barat untuk mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, Pemkab Raja Ampat juga diharapkan mampu menangani inflasi dan meningkatkan kapasitas
pengelolaan keuangan daerah.

Karena itulah, digelar Focus Group Discussion (FGD) antara Kemendagri dan Pemkab Raja Ampat di Ruang Rapat Kantor Bupati Raja Ampat, Selasa, (25/10/2022).

Baca Juga: Jokowi Sebut Progres Pembangunan Infrastruktur IKN Berjalan Baik

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan bahwa FGD ini penting dilaksanakan.

Menurut dia, kegiayan ini bertujuan untuk mendorong percepatan penyerapan APBD.

“Menyiapkan anggaran yang cukup untuk pengendalian inflasi di daerah, khususnya di Kabupaten Raja Ampat. Serta, meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam rangka menyukseskan Bangga Buatan Indonesia," tegas Fatoni.

Baca Juga: Kunjungi IKN, Presiden Jokowi Kali Ini Gunakan Jalur Laut

Fatoni juga mengingatkan pentingnya penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dalam pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah (pemda).

"Karena itu, dibentuk tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang beranggotakan unsur pemda dan unsur dunia usaha untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di pemda masing-masing," ujarnya.

Di sisi sisi, Fatoni juga menekankan agar Pemda dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagaimana amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022.

"Maksud penyusunan KKPD yaitu, pertama, adanya dinamika kebijakan dan SPBE dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat PP 12/2019 dan Pemendagri 77/2020. Kedua, efisiensi biaya administrasi. Ketiga, fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik, seperti media dalam jaringan dan toko daring. Keempat, meningkatkan keamanan bertransaksi. Kelima, mengurangi cost of fund/idle cash. Keenam, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai. Ketujuh, memudahkan pejabat Pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dlm mendukung percepatan penggunaan PDN," kata dia.

Baca Juga: Sempat Down, Layanan Pesan Instan WhatsApp Berangsur Pulih

Lebih lanjut, pihaknya menguraikan realisasi APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Papua Barat pada Akhir September 2022.

Halaman:

Editor: Fauzan Jazadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Korban Trading Forex Laporkan Dirut PT TPFX ke PMJ

Selasa, 28 Maret 2023 | 05:05 WIB

Belajar dari Bone Bolango Mengatasi Kemiskinan.

Selasa, 28 Maret 2023 | 04:03 WIB

Kreatifitas di Dunia Digital adalah Kunci.

Senin, 27 Maret 2023 | 20:51 WIB

Begini Kiat Aman Berdonasi di Platform Digital

Senin, 27 Maret 2023 | 17:02 WIB
X