JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bakal menghentikan siaran televisi analog alias analog switch off (ASO) pada Rabu (2/11/2022) secara bertahap.
Padahal, dasar penghentian tersebut, yakni pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 46/2021 diputus oleh Mahkamah Agung (MA) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pada 28 Juli 2022.
“Konsekuensinya, ASO merupakan perbuatan melawan hukum dari pemerintah. Sebenarnya, putusan Mahkamah Agung itu langsung berlaku.
" Ini kan sudah dinyatakan bahwa norma mengenai sewa slot multipleksing itu sudah dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Pacu Pembiayaan Haji Khusus di Makassar, Bank Muamalat Gandeng NRA Group
"Harusnya pemerintah setop, tidak ada lagi yang namanya bersiaran dengan cara sewa slot,” kata Gede Aditya Pratama, Kuasa Hukum PT Lombok Nuansa Televisi (Lombok TV) saat jumpa media di Jakarta, Rabu (26/10).
Dengan berlakunya ASO, menurut Gede, seharusnya tak ada lagi TV yang bisa bersiaran secara analog.
“Tetapi di saat bersamaan, TV eksisting yang bukan penyelenggara multipleksing juga tidak bisa bersiaran digital. Sebab, mereka tidak dapat menyewa slot multipleksing dari penyelenggara multipleksing akibat Putusan MA tersebut,” timpal dia
Dengan putusan MA tersebut, sambung dia, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) baik pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) digital maupun IPP analog yang bukan penyelenggara multipleksing tidak dapat lagi melakukan siaran digital.
Baca Juga: Tuntaskan Proyek Senilai Rp 451 Miliar, PLN Perkuat Kelistrikan Kawasan Industri Karawang
Sebelumnya, Kominfo telah menetapkan lima grup LPS sebagai penyelenggara multipleksing (MUX) untuk implementasi ASO. Kelima LPS adalah Media Group, Surya Citra Media (SCM), Trans, Media Nusantara Citra (MNC) dan Rajawali Televisi (RTV).
Akibat dari pemberlakuan ASO, lanjut Gede, televisi analog tidak dapat bersiaran. Pada saat yang sama, bersiaran digital pun, juga tidak bisa karena tidak dapat menyewa slot multipleksing lagi.
“Yang bisa bersiaran hanya penyelenggara multipleksing di wilayah siarannya saja yang ditetapkan sebagai penyelenggara MUX.
"Di tempat lain, di wilayah siaran lain di Indonesia yang dia tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing bagaimana? Ya enggak bisa juga,” tukas Gede.
Artikel Terkait
PDI Perjuangan : Ganjar itu Hanya Menjawab Pertanyaan Wartawan Bukan Membuka Dukungan
Maju Kembali Jadi ketua Umum PP Pelti, Rildo Ditantang Wamenkumham
Dunia Butuh Tindakan Kolektif Atasi Krisis