Sebagaimana diketahui kehadiran Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi ini telah dimulai sejak tanggal 24 Oktober lalu, dalam rangka melakukan sosialisasi,
terkait Visi Saudi 2030 dimana telah dibuka berbagai kemudahan dalam penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah oleh Arab Saudi.
Mulai dari perpanjangan masa berlaku visa umrah selama 90 hari, penghapusan syarat wajib vaksin meningitis untuk umrah,
serta peluncuran aplikasi digital Nusuk yang memudahkan calon jemaah haji dan umrah dalam mengurus keperluan pelaksanaan haji dan Umrah, serta kemudahan lain untuk jemaah dapat berkunjung ke seluruh wilayah Saudi.***
Artikel Terkait
Berkah Kurban 1443 H, BPKH Salurkan 2843 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia
BPKH Gelar Konferensi Haji Internasional ke-4 dalam ISEF 2022
Transformasi Digital BPKH: Jaga Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji
Anggota Dewan Pengawas & Anggota BPKH Resmi Dilantik, Siap Kelola Dana Haji Sebaik-baiknya
Fadlul Imansyah terpilih menjadi Plt Kepala BPKH periode 2022-2027