JAKARTA-PT Bumigas Energi (PT BGE) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut Surat Nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 yang menyebutkan PT BGE tidak memiliki rekening di Bank HSBC Hong Kong baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup. Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum PT BGE, Khresna Guntarto kepada wartawan, Rabu (26/10).
Khresna menilai, surat dari KPK yang ditanda tangani oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan tersebut merugikan kliennya. Sebab, surat itu digunakan oleh PT Geo Dipa Energi sebagai bukti dalam proses peradilan di BANI hingga Mahkamah Agung (MA).
“Padahal informasi dalam surat KPK tersebut hoaks atau sesat. Kami sudah pernah membuktikan ketersediaan dana awal proyek di HSBC Hongkong pada tahun 2005. Hal ini sudah diakui oleh PT GDR,” tegas Khresna kepada wartawan, Selasa (25/10).
Khresna menyampaikan, pihaknya juga telah mengadukan dan meminta Ombudsman RI untuk melakukan konfrontasi guna pemeriksaan antara direksi PT Bumigas Energi, Bank HSBC Indonesia, dan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
“Tujuan kami hanya untuk menyandingkan alat bukti atau dokumen yang kami miliki agar tidak ada dusta di antara kita,” jelas Kreshna.
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, dalam keterangannya kepada media mengungkapkan pada tahun 2017 hanya melaksanakan perintah Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo, untuk membuat surat kepada PT Geo Dipa Energi keadaan rekening PT Bumigas Energi di HSBC Hong Kong.
Pahala mengungkapkan, berdasarkan surat PT GDE ke pimpinan KPK, yang menyatakan bahwa setoran 5 juta dolar AS melalui rekening HSBC Hong Kong perlu dibuktikan. Oleh sebab itu, KPK mencari informasi tentang kebenaran setoran tersebut.
Setelah informasi diperoleh, sambung Pahala, Pimpinan KPK menugaskan Deputi Pencegahan untuk menginformasikan ke PT GDE sebagaimana Surat Nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tersebut.
"Karena ini sebagai syarat dari perjanjian kerjasama PT Geo Dipa dan Bumigas. Pihak Kejaksaan bahkan secara fisik memastikan ke Hong Kong untuk tujuan yang sama," kata Pahala.
Dalam surat yang diteken oleh Pahala pada 19 September 2017, menyatakan bahwa PT BGE tidak memiliki rekening di Bank HSBC Hong Kong baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup.
Atas terbitnya surat tersebut, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pahala diduga melanggar kode etik sebagai pegawai KPK dan menyalahgunakan wewenang.d Aapun yang melaporkan Pahala Nainggolan ke Dewas KPK adalah Advokat dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat dan Feri Amsari, Rabu (5/10).(*)