JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus bersinergi dalam penguatan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dalam rangka meningkatkan sinergi untuk penguatan kebijakan, ASPAKRINDO dan DJP Kemenkeu melaksanakan kegiatan “Workshop Proses Bisnis Perdagangan Aset Kripto” yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Jakarta, pada Senin 24 Oktober 2022.
Baca Juga: Kenakan Jersey Persis, Kaesang Gandeng Erina Gudono Prewed di Stadion Manahan
Kegiatan workshop dihadiri oleh Kepala Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa DJP, Rusdi Yanis, beserta jajarannya dan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO).
Teguh Kurniawan Harmanda, serta perwakilan anggota: Pang Xue Kai, Albert Endi Hartanto, dan Reza Safira (Tokocrypto); Gerginto Pakpahan dan Fatih Alfali (Pintu); Robby (Reku); Duwi Sudarto Putra (DEX). Saat ini, jumlah anggota ASPAKRINDO sendiri berjumlah 21 pedagang yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Kementerian Perdagangan.
Ketua Umum ASPAKRINDO, Teguh Kurniawan Harmanda menyampaikan bahwa kegiatan “Workshop Proses Bisnis Perdagangan Aset Kripto” yang diselenggarakan tersebut, merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan sinergi antara pelaku usaha dengan regulator.
Baca Juga: Pagelaran Sabang Merauke Datang Lagi.
“Harapannya hal ini dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi dari asosiasi pedagang aset kripto dengan pihak DJP Kemenkeu. Pertumbuhan pesat aset kripto dalam waktu terakhir memang menarik perhatian.
Artikel Terkait
Siap Luncur 3 Maret, Marsupilamii Jadi Token Kripto Pertama Yang Menawarkan Aplikasi Dating
Perempuan di Indonesia Perlu Investasi Aset Kripto, Begini Alasannya
Dukung Tumbuh Kembang Industri Aset Kripto PKHAKI dan ICCA Resmi Didirikan
Bappebti Diminta Jangan Terlalu Mudah Beri Izin Perdagangan Aset Kripto
Tokocrypto dan UKI Resmi Bermitra, Siap Dirikan Pojok Kripto untuk Pengembangan Riset Soal Blockchain
Aset Kripto Milik LINE, LINK Terdaftar di MEXC
RimauNangis Digital LLC Roadshow di Komunitas Kripto Dunia
Indonesia Potensi Masuk Market Kripto Teratas Global hingga Penyebab Nilai BTC Lesu