Kasus Sengketa Tanah di Cakung Barat Masuki Babak Baru, Mantan KaKanwil BPN DKI Jalani Sidang di PN Jakpus

- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:36 WIB
Ilustrasi sengketa lahan ((Tia/ayobandung.com))
Ilustrasi sengketa lahan ((Tia/ayobandung.com))

JAKARTA- Kasus sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur, yang melibatkan mantan petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, memasuki babak baru.

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) BPN DKI Jakarta, Jaya.

Pada 2020, sengketa tanah seluas 7,7 hektare di Cakung Barat tersebut mendapat atensi dari media.

Baca Juga: Siap-siap Perayaan Halloween 31 Oktober, Ini Asal Usulnya

Pihak yang beperkara adalah Benny Simon Tabalujan dan berseteru lawan Abdul Halim.

Saat itu, Benny Simon memakai jasa Haris Azhar sebagai kuasa hukum. Dan, Haris Azhar kala itu dinarasikan sebagai pelindung Benny Simon Tabalujan yang menjadi buronan Polda Metro Jaya. 

Sementara Abdul Halim diposisikan sebagai kaum tertindas karena tanahnya diserobot oleh Benny.

Dua tahun berselang, kasus sengketa tanah tersebut mulai ada perkembangan. Abdul Halim yang kala itu dinarasikan sebagai korban mafia tanah kini telah berstatus tersangka. 

Baca Juga: Ini Julukan Warganet Untuk Selebrasi Gol Ronaldo: Dari Siu Kini Gaya 'Ketenangan Batin'

Kasusnya ditangani Bareskrim Mabes Polri. Abdul Halim disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sedangkan Kepala Kanwil (KaKanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Jaya kini menyandang status terdakwa dan menjalani sidang di PN Jakarta Pusat atas kasus dugaan pemalsuan dokumen atau pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP.

Jaya merupakan sosok pejabat BPN yang membatalkan 20 SHM Benny Simon Tabalujan dan 38 SHGB turunannya atas nama PT. Salve Veritate pada 30 September 2019. 

Tak lama setelah itu, tepatnya 20 Desember 2019, Abdul Halim yang sebelumnya dinarasikan sebagai korban mafia tanah kemudian mendapatkan SHM di atas alas tanah PT. Salve tersebut.

Baca Juga: Moeldoko Akui Semangat Dan Ketahanan UMKM Hadapi Krisis

Halaman:

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kontrol Penggunaan Gadget pada Anak

Kamis, 23 Maret 2023 | 17:14 WIB

Begini Cara Menaikkan Citra di Sosial Media.

Kamis, 23 Maret 2023 | 11:47 WIB
X