Sidang Kode Etik Polri: Brigjen Hendra Kurniawan Dijatuhi Sangsi Pemecatan Tidak Dengan Hormat

- Senin, 31 Oktober 2022 | 19:28 WIB
Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan akhirnya dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat buntut kasus kematian Brigadir J (Screenshoot instagram/@pikiranrakyat)
Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan akhirnya dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat buntut kasus kematian Brigadir J (Screenshoot instagram/@pikiranrakyat)

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan didakwa memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.

Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan akhirnya dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang pada Senin (31/10) hari ini

Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, di berhentikan tidak dengan hormat," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Soal Buat Orang Terluka di Festival Berdendang Bergoyang

Selain itu, Dedi mengatakan tim KKEP juga menilai seluruh perbuatan yang bersangkutan dalam kasus ini sebagai perbuatan yang tercela.

Ia menuturkan keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh tim KKEP dalam sidang yang gelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB. Adapun sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.

Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding terkait sanksi PTDH tersebut atau tidak.

Atas perbuatannya yang masuk dalam kategori Obstruction of justice, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.***

 

 

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mindset adalah Kunci

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:23 WIB

Pengguna Medsos Indonesia Capai 219,9 juta.

Rabu, 29 Maret 2023 | 18:47 WIB
X