JAKARTA: Anggota Komisi B#DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyarankan pelanggan yang merasa dikerjai oleh pengelola air minum, PT Aetra Air Jakarta sebaiknya segera melakukan pelaporan ke layanan meja pengaduan masyarakat di Balai Kota.
“Sebaiknya lapor ke meja pengaduan yang sekarang dibuka [kembali oleh Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono], dan bilamana tidak ada tindak lanjut, silahkan bikin pengaduan ke DPRD,” tuturnya tegas kepada SM Jakarta, Senin (31/10).
Diketahui seorang pelanggan PAM, Tria Dianti menuliskan surat terbuka perihal pelayanan pengelola air minum, PT Aetra Air Jakarta. Warga Jakarta Timur itu kaget karena tagihan air bulan September 2022 tiba-tiba ditetapkan di atas Rp8 juta.
“Hal tersebut baru kami ketahui karena kami baru menempati rumah baru ini selama dua minggu sejak 15 Oktober dengan tiga anggota keluarga: saya, suami dan bayi berusia 5 bulan,” paparnya dalam surat terbuka yang diterima SM Jakarta, Senin (31/10).
Dia menuturkan sebelum ditempati, rumah tersebut kosong selama beberapa bulan dan sudah dibayarkan tagihan per Juni sampai dengan September sesuai yang ditagihkan. Namun ketika per tanggal 30 Oktober dia mendapati tagihan sebesar jumlah tersebut.
Tria menuturkan, sebelum menempati rumah tersebut dirinya tinggal di rumah Ibunya, karena melahirkan pada April 2022. Jarak rumah Ibunya ke rumah baru hanya sekitar 50 meter dari rumah saat ini.
Selama ini karena rumah kosong, tagihan selalu datang dengan jumlah berkisar Rp13.000 sampai dengan Rp50.000, dan sudah dibayarkan. Karena rumah kosong, pemakaian air pun kecil kecuali mengepel seminggu sekali dan keperluan merawat rumah.
Tria memaparkan klaim Aetra tentang catatan meteran per Maret adalah 3.190 meter kubik sementara per 21 Oktober 2022 sebesar 4.703 meter kubik kemudian per 24 Oktober 2022 sebesar 4.733 meter kubik sehingga petugas mengatakan ada selisih sebesar 1.513 meter kubik selama rumah tersebut kosong.
“Selisih itu lalu diakumulasikan pada Oktober untuk kami bayarkan. Jumlah tersebut sangat besar dan tidak mungkin dipakai oleh pengeluaran rumah tangga kecil seperti kami. Tagihan sebelum rumah kosong tak pernah mencapai Rp100.000 dengan meteran kubik sebanyak 14 sampai 18 meter kubik per bulannya,” paparnya.
Tria mengaku telah mencoba datang untuk mengklarifikasikan hal tersebut ke kantor AETRA namun petugas bersikeras pemakaian kami tinggi. Namun ketika pihaknya meminta data rincian petugas beralasan mesin printer rusak dan meminta agar membuat pengaduan ditujukan ke AETRA.
Kasus pelanggan air minum di Jakarta dikerjai pengelola bukan kali ini terjadi, SM Jakarta mencatat tahun lalu netizen dengan akun TikTok @cat.leo.ar mengaku dikerjai PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) pasca melaporkan meteran airnya rusak dia justru mendapat tagihan denda senilai Rp 34 juta.
Artikel Terkait
PAM Jaya Dukung Upaya GCB Lestarikan Sungai Ciliwung
Tunjuk Heru Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Jokowi: Kenal Lama, Tahu Cara Kerjanya