JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Badan Urusan Logistik (Bulog) diberi tugas dalam penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP) tahap pertama. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 125 tahun 2022 tentang Cadangan pangan Pemerintah.
"Dengan adanya Perpres tersebut, harusnya bisa menyerap besar," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (1/11).
Dalam Perpres tersebut, CPP dimaksud meliputi jenis pangan, yaitu beras, kedelai dan jagung. Adapun Bulog mengatakan masih perlu menunggu peraturan turunan, untuk menjadi dasar operasional.
Terpisah, ekonom CORE Dwi Andreas Santosa mengatakan, momen itu bisa membuat Bulog untuk berbenah diri menjadi lebih profesional lagi. Sebab, satu perusahaan beras swasta nasional di Indonesia, memiliki kapasitas hanya seperdelapan dari Bulog.
"Namun, seperdelapan aja bisa survive dan semakin besar. Sementara, Bulog yang kapasitasnya delapan kali lipat, tidak mampu. Jadi ada permasalahan profesionalisme," ujarnya.
Dia menjelaskan, biasanya Bulog sudah bisa menakar masuk dan keluarnya beras. Yakni dengan sistem bantuan seperti Rastra dan Raskin.
Kepastian
Namun sekarang idengan sifat Bantuan pangan Non Tunai (BPNT) Bulog merasa kurang ada kepastian. Hanya saja, dengan sistem Raskin dan Rastra, ada kebocoran.
"Itu kenapa diganti ke BPNT. Dan keputusan pemerintah mengganti ke BPNT, sangat menguntungkan bagi penerima manfaat," tandasnya.
Meski begitu, Bulog masih menjalin kerjasama dengan Kementerian Sosial, untuk penyaluran bantuan sosial. Andreas juga melihat, Bulog masih diberikan sejumlah fasilitas untuk menopang kerjanya.
“Dibanding swasta, Bulog ada keuntungan, ada gudang dan bunga rendah. Dari sisi itu saja, Bulog harus lebih untung dibandingkan swasta," tegasnya.
Hanya memang Bulog harus diberi fleksibilitas untuk menjual di pasar. Sebelumnya, disebutkan stok cadangan beras pemerintah (CBP) di Bulog mengalami penurunan.
Dimana per Oktober 2022, stok beras Bulog hanya 673.613 ton atau 11,2 persen. Dengan Perpres 125/2022, harusnya Bulog bisa menyerap beras untuk CBP lebih besar.
Pokok
Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Sugiyono Madelan Ibrahim mengungkapkan, Perpres Nomor 125 Tahun 2022 bukan hanya soal beras. Melainkan juga komoditas pangan pokok lain.
"Perpres tersebut juga akan mengembalikan fungsi Bulog seperti dulu. Sebenarnya Perpres tersebut bukan hanya untuk menyediakan cadangan beras saja, melainkan juga pada banyak komoditas bahan pokok yang lain," tuturnya.