Bahkan ironisnya, ada di antara TV tersebut yang ditetapkan Kemkominfo sebagai Penyelenggara Multipleksing. Surat Edaran Menkominfo tersebut masih berlaku, belum dicabut. Sehingga semestinya seluruh pemilik IPP Prinsip Penyelenggara Siaran Digital tidak boleh bersiaran” kata Yogi.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar menegaskan kesiapan ASO semestinya memperhatikan kesiapan masyarakat.
Mengutip survei Nielsen, Gilang mengatakan, Jabodetabek menjadi kota yang memiliki tingkat kesiapan tinggi untuk migrasi dari TV analog ke TV digital, dengan 43% populasi siap migrasi (per 1 Oktober 2022).Sumber: Nielsen TV Establishment Survey, fieldwork: September 2022
“Jadi kesiapan ASO mesti dilihat dari kepemilikan pesawat TV yang bisa menerima siaran digital. Bukan pada sikap atau pernyataan siap yang masih bersifat ‘akan’,” kata Gilang Iskandar.
Sebelumnya, ATVSI telah meminta Pemerintah menunda pelaksanaan ASO yang bersifat strategis dan berdampak luas sampai dengan masyarakat benar-benar siap.
Terlebih lagi dalam amar putusan ke-7 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerintahkan aparatur negara untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
***
Artikel Terkait
Duka Atas Tragedi Itaewon, Sejumlah Agensi K-Pop Batalkan Perilisan Album, Single Hingga Konser Musik
Berkunjung ke DPD RI, Wantimpres Bahas Persoalan Bangsa dengan LaNyalla
Ini Strategi Pemerintah Bangkitkan Wisata yang Terdampak Pandemi Covid-19