JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Proses peralihan siaran TV analog ke TV digital atau dikenal dengan analog switch off (ASO) ini berakhir pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Namun, lewat tanggal tersebut, ternyata masih ada stasiun TV yang menayangkan siaran analog.
Pemerintah akhirnya memutuskan mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) stasiun TV di bawah naungan MNC Group dan VIVA Group karena dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan migrasi TV analog ke TV digital.
Pernyataan pemerintah tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
"Pemerintah sudah memutuskan migrasi dari (siaran) analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama," kata Mahfud dalam pernyataannya, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Daftar Siaran TV Digital di Jabodetabek, Ada 42 Channel Yang Dapat di Tonton
Disampaikannya, dihentikannya siaran TV analog ke TV digital tadi malam berjalan efektif. Namun, kata Mahfud, ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang "tidak mengikuti" atau "membandel" atas keputusan pemerintah.
"Yaitu, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One, serta Cahaya TV. Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan, dan dikoordinasikan termasuk semua pemilik televisi ini," ucapnya.
Baca Juga: Dukung Percepatan Kemandirian Digital Indonesia dengan Analog Switch Off
"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin.
Artikel Terkait
Siaran Televisi Analog Se Jabodetabek Resmi Dimatikan, Menkominfo: Era Digital Broadcasting!
Saat Hitung Mundur Masih Ada Stasiun TV Siaran Analog, Kominfo Berani Kasih Sanksi?
Lalamove Resmi Perluas Wilayah Layanan ke Yogyakarta dan Semarang
Begini Keseruan Artis Ibu Kota Saat Jadi Peserta Lomba Lari KlikDokter Run Fest di Jogja