Mahfud menegaskan, ASO merupakan perintah undang-udang dan telah disiapkan serta dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi
Payung hukum pelaksanaan ASO termaktub dalam UU Cipta Kerja tahun 2020. Pasal 60A ayat (1) UU Cipta Kerja mengungkapkan "Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital".***
Artikel Terkait
Pak Presiden, Mengapa ASO Tetap Jalan...
Daftar Siaran TV Digital di Jabodetabek, Ada 42 Channel Yang Dapat di Tonton
Membandel Tidak Migrasi ke TV Digital, Pemerintah Mencabut ISR Stasiun TV MNC Group dan VIVA Group
VIVA Menghormati Anjuran Pemerintah Melaksanakan ASO