Pengakuan Sopir Ambulans: Kondisi Jenazah Brigadir J Tertutup Masker Hingga Adanya Luka Tembak

- Senin, 7 November 2022 | 17:00 WIB
terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Screenshoot instagram@pikiranrakyat)
terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Screenshoot instagram@pikiranrakyat)

"Warna hitam seperti ini?" tanya hakim

"Iya yang mulia," jawab Syahrul.

Usai memastikan nadi Brigadir J terhenti, Syahrul lalu bergegas mengambil kantong jenazah.

"Saya bilang izin pak sudah tidak ada. Lalu dibilang 'pasti mas?' Pasti pak. Lalu, dicek kembali sama bapak-bapak di lokasi lalu 'ya sudah mas minta tolong dibantu evakuasi', terus saya bilang izin pak saya ambil kantong jenazah," ujarnya.

'Emang ada di mobil kamu kantong jenazah?' Saya bilang ada," sambungnya. Kantong jenazah dimaksud bertuliskan 'Korlantas Polri'.

"Saya langsung gelar kantong jenazah di situ ada tulisan 'Korlantas Polri', saya langsung menjelaskan izin saya mitra kepolisian Jakarta Timur untuk membantu evakuasi TKP kecelakaan.

Katanya 'Oh, mitra polisi, ya sudah minta tolong ini dievakuasi'. Saya bilang sama yang di rumah itu bapak boleh minta tolong dibantu diangkat untuk memasukkan jenazah ke dalam kantong jenazah," kata dia

Sebelumnya Richard, Ricky dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemerintah Apresiasi Gelaran BNI Java Jazz 2023

Senin, 5 Juni 2023 | 16:54 WIB
X