"Warna hitam seperti ini?" tanya hakim
"Iya yang mulia," jawab Syahrul.
Usai memastikan nadi Brigadir J terhenti, Syahrul lalu bergegas mengambil kantong jenazah.
"Saya bilang izin pak sudah tidak ada. Lalu dibilang 'pasti mas?' Pasti pak. Lalu, dicek kembali sama bapak-bapak di lokasi lalu 'ya sudah mas minta tolong dibantu evakuasi', terus saya bilang izin pak saya ambil kantong jenazah," ujarnya.
'Emang ada di mobil kamu kantong jenazah?' Saya bilang ada," sambungnya. Kantong jenazah dimaksud bertuliskan 'Korlantas Polri'.
"Saya langsung gelar kantong jenazah di situ ada tulisan 'Korlantas Polri', saya langsung menjelaskan izin saya mitra kepolisian Jakarta Timur untuk membantu evakuasi TKP kecelakaan.
Katanya 'Oh, mitra polisi, ya sudah minta tolong ini dievakuasi'. Saya bilang sama yang di rumah itu bapak boleh minta tolong dibantu diangkat untuk memasukkan jenazah ke dalam kantong jenazah," kata dia
Sebelumnya Richard, Ricky dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Kapolri dan Panglima TNI Ingin KTT G20 Berjalan Sukses
Dibuka Presiden Joko Widodo, Munas HIPMI XVII Siap Digelar 21-23 November 2022 di Solo
Kolaborasi Perguruan Tinggi Tingkatkan Mutu dan Kualitas SDM
KPU Raih Anugerah JDIH Nasional Terbaik I Tahun 2022 Kategori Lembaga Non-Struktural Untuk Keempat Kalinya