Semua Obat yang Ditarik Punya Izin Edar, Ketua DPD Minta BPOM Beri Penjelasan

- Selasa, 8 November 2022 | 18:50 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (DPD RI)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (DPD RI)

SURABAYA- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyorot kinerja BPOM dalam penarikan obat sirop terkait kasus gagal ginjal pada anak.
 
Menurut LaNyalla yang sedang kunjungan dapil di Jawa Timur, langkah menarik obat sirop dari pasaran mengundang pertanyaan.
 
"Keputusan ini menimbulkan tanya. Sebab, seluruh obat yang ditarik itu memiliki izin edar dari BPOM. Termasuk, obat yang diduga mengandung Etilena Glikol (EG) dan Dietilena Glikol (DEG)," ujar LaNyalla, Selasa (8/11/2022). 

Baca Juga: Hadirkan Perkuliahan Berkualitas, Binus Online Learning Gelar ONE-X Connect 2022
 
Dengan keluarnya izin edar, LaNyalla menilai BPOM seharusnya telah menjamin keamanan obat-obat sirop yang beredar di pasar.
 
"Makanya menjadi sebuah ironi jika BPOM kemudian menarik obat-obatan sirop yang awalnya telah mereka beri izin edar. Artinya, BPOM tidak bisa lepas tangan terhadap kondisi yang terjadi saat ini," ujarnya.
 
LaNyalla pun meminta BPOM secepatnya memeriksa kandungan pelarut pada semua jenis Vaksin Imunisasi yang diberikan kepada bayi dan anak-anak.
 
“Karena ada testimoni orang tua korban, anaknya tidak pernah minum obat sirop, tetapi terpapar gagal ginjal akut dan meninggal,” tandasnya.   

Baca Juga: Daftar Pemain Brasil di Piala Dunia 2022 Qatar: Ngeri! Ada 9 Pemain Bertipe Penyerang
 
Senator asal Jawa Timur itu berharap BPOM memberikan keterangan kepada publik mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi.
 
Ditambahkan LaNyalla, BPOM juga jangan saling lempar ke Kementerian Perdagangan soal impor bahan baku EG dan DEG, karena regulasi yang tidak diatur BPOM untuk masuk dalam kategori bahan baku obat.
 
“Justru seharusnya masuk dalam kategori bahan baku obat. Sehingga seharusnya masuk kategori lartas (larangan terbatas),” urai Ketua Dewan Penasehat KADIN Jawa Timur itu.

Baca Juga: Pasangan Ganjar -Moeldoko Menggema di Musra V Batam
 
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk mencabut izin edar tiga industri farmasi yang dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.***

 

 

Editor: Fauzan Jazadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mindset adalah Kunci

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:23 WIB

Komedi dan Tragedi Sepak Bola Indonesia.

Kamis, 30 Maret 2023 | 12:07 WIB

Pengguna Medsos Indonesia Capai 219,9 juta.

Rabu, 29 Maret 2023 | 18:47 WIB
X