Polda Jawa Timur: Dua Tersangka Kasus Video Mesum Kebaya Merah Rekam 92 Video

- Selasa, 8 November 2022 | 21:07 WIB
Dua tersangka kasus video porno kebaya merah, yakni pria ACS (30) dan perempuan AH (20), disebut melakukan aksinya berdasarkan pesanan atau request (Screenshoot instagram@memomedsos)
Dua tersangka kasus video porno kebaya merah, yakni pria ACS (30) dan perempuan AH (20), disebut melakukan aksinya berdasarkan pesanan atau request (Screenshoot instagram@memomedsos)

Sementara barang bukti kebaya merah sendiri disebut polisi telah hangus terbakar, pada saat peristiwa kebakaran di Tambaksari beberapa waktu lalu.

Sebanyak 92 video itu merupakan pesanan sejumlah orang dari dalam Indonesia dan dari luar negeri. Mereka sudah melakukan hal tersebut selama setahun terakhir.

Selain menerima pesanan video mesum bertema, tersangka ACS yang berprofesi sebagai freelancer fotografer bersama kekasihnya AH, juga menjual konten-konten yang mereka buat melalui Twitter dan Telegram.

"Ada beberapa judul lain yang sudah dijualbelikan. Mereka ini menawarkan melalui Twitter, kemudian di Twitter tersebut akan diberikan sejenis akun yang nanti bisa dibuka di Telegram," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Artikel Terkait

Terkini

Saat Mega Merapihkan Kopiah Ganjar Pranowo

Selasa, 6 Juni 2023 | 15:03 WIB
X