JAKARTA- Ratusan mahasiswa berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI, Rabu (9/11).
Mereka menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan perhatian dan mengambil tindakan terhadap persoalan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI).
Penyelenggaraan UKAI oleh panitia nasional (PN) yang dibentuk Komite Farmasi Nasional (KFN), dinilai merugikan para mahasiswa apoteker.
Baca Juga: Jelang G20, Erick Pastikan Kesiapan Dukungan BUMN
Diketahui, ribuan peserta tak lulus dalam UKAI, dimana sebelumnya mereka telah mengeluarkan sejumlah uang guna mengikuti tes tersebut.
"KFN melalui PN UKAI diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang atas nama negara untuk diduga melakukan pemerasan kepada mahasiswa apoteker se-Indonesia melalui PN UKAI," kata perwakilan Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN), Muara kepada wartawan.
Dasar hukum pembentukan PN UKAI oleh KFN, yakni PP 51 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 889 Tahun 2011, kata dia justru isinya bertentangan dengan hadirnya panitia nasional.
Baca Juga: Pertemuan Parlemen Indonesia - Korea Selatan Cermin Hubungan Kedua Negara
Sebab pada pasal 37, disebutkan bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya, secara langsung dianggap telah lulus uji kompetensi apoteker dan berhak mendapatkan sertifikat kompetensinya.
Demikian juga Permenkes Nomor 889 Tahun 2011, dimana kata Muara terdapat pasal 10 (1) yang bunyinya, "dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung".
Sehingga, dari semua peraturan pemerintah yang ada, menurut mereka tidak satu pun yang memberikan kewenangan kepada KFN maupun badan apa pun untuk mengadakan uji kompetensi kepada para calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker.
Baca Juga: Anggota DPR RI: Waktunya Bagi Indonesia Dorong Hilirisasi Kelapa Sawit
Atas itu, demi tegaknya hukum, mereka meneuntut pembubaran PN UKAI yang di bentuk oleh KFN (yang telah di bubarkan oleh pemerintah ) secara melawan hukum dan peraturan pemerintah yang sah, serta membatalkan seluruh keputusan yang pernah dibuat PN UKAI.
"Meniadakan atau menggugurkan sejak penyelenggaraan awal di 2016 sampai yang sekarang. Karena sudah jelas organisasi ini ilegal. Organisasi yang tidak memiliki legalitas maupun justifikasi," tegas Muara.
Artikel Terkait
Nadiem Semakin Tak Kompeten Urusi Pendidikan
Menteri Nadiem: Jangan Ragu Pimpin Pemulihan, Bergerak Merdeka Belajar, Jangan Berhenti Meski Sejenak
Mendikbud Nadiem Telah Menunjuk Plt Rektor Unila Paska Karomani Tersangka Suap KPK
Menerima Liga Mahasiswa, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Generasi Milenial Siapkan Diri Songsong Indonesia Emas 2045
Menteri BUMN Erick Thohir Ajak Mahasiswa Institut Teknologi PLN Berkontribusi Bersama BUMN
Ketua KPK Temui Lukas Enembe Tuai Kontroversi, Ketum Partai Mahasiswa: Masalahnya Dimana?