JAKARTA,suaramerdaka-jakarta.com – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) turut serta mendorong peningkatan daya saing dan profesionalitas guru, melalui program Bakti BUMN untuk Guru yang dilaksanakan di wilayah Sumatera Utara pada Selasa-Rabu (11-12/10/2022).
Bakti BUMN untuk Guru merupakan bentuk tanda jasa untuk para guru melalui Pelatihan Pendidikan Profesi Guru yang dilaksanakan oleh kolaborasi 48 BUMN. Kegiatan tersebut digelar secara serentak pada 11-12 Oktober 2022 di 6 lokasi, yaitu Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.
“Kegiatan ini sejalan dengan fokus utama program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) BUMN, dimana di dalamnya selain terkait lingkungan dan UMKM, juga ada sektor pendidikan,” ujar Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani.
Baca Juga: KTT G20 Bisa Jadi Momentum Akhiri Perang
Dalam kegiatan ini, lanjut Abdul Ghani, PTPN III (Persero) bersama sejumlah BUMN lain yang menjadi PIC di wilayah Sumut, diberikan mandat untuk memberikan pelatihan pendidikan profesi guru kepada 200-500 peserta dan penggantian biaya ujian sertifikasi kepada 405 orang. “Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para guru agar siap dan matang menghadapi ujian sertifikasi profesi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir dalam peluncuran Program Bakti BUMN untuk Guru beberapa waktu lalu menegaskan komitmennya terhadap dunia pendidikan Indonesia. "Guru adalah pahlawan bangsa yang tentunya harus memiliki tanda jasanya," ujarnya.
BUMN, lanjut Erick, menaruh perhatian kepada guru, salah satunya dengan bantuan terhadap sertifikasi guru sebagai penanda keseriusan untuk bersama terus meningkatkan kemampuan dalam sektor pendidikan, seiring kemajuan zaman dan perkembangan SDM Indonesia.
Baca Juga: BTN Perkuat Kredit ke Pekerja Sektor Informal
Erick menyampaikan, kegiatan pelatihan ini diikuti oleh lebih dari 1.000 guru di 6 provinsi yang hadir secara luring maupun daring. Menurutnya, program ini selaras dengan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang mengamanatkan seluruh guru sebagai tenaga profesional, wajib memiliki Sertifikasi Profesi Guru yang dilakukan melalui sertifikasi pendidikan profesi guru.
Artikel Terkait
Jelang G20, Erick Pastikan Kesiapan Dukungan BUMN
Pengamanan KTT G20, Polri Terjunkan Patroli Berkuda
Nadiem Makarim Didemo Mahasiswa, Dituntut Tindak PN UKAI Karena Rugikan Mahasiswa Apoteker
Proyek Switch Over Ditjen Perkeretaapian Bikin Jadwal KA Lokal Bandung Raya Berantakan
Gusti Ega Ikuti Apel Kesiapsiagaan dan Simulasi Penanganan Bencana
Elektabilitas Airlangga di Pemilih Perempuan Berkelindan dengan Kinerja Ekonomi
CRIF dan GPEI Luncurkan Kemitraan Untuk Atasi Tantangan Ekspor-Impor Di Indonesia
Polri Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Dinamika di Lapangan
BTN Perkuat Kredit ke Pekerja Sektor Informal
KTT G20 Bisa Jadi Momentum Akhiri Perang