Mahfud MD Cabut Izin Stasiun TV, Pakar Digital: Perlu Dikaji Ulang!

- Kamis, 10 November 2022 | 17:10 WIB
 (sh)
(sh)

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Kebijakan migrasi dari TV analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO) di wilayah Jabodetabek telah dimulai pada Rabu 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

 

Kebijakan migrasi ASO ini sesuai dengan hadirnya Undang-Undang Omnibus Law (UU No 11/2020) yang dijabarkan dalam  Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

 

Selain itu diatur juga dalam Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.

 

Pakar Digital, Anthony Leong, menyampaikan bahwa kebijakan ini sebenarnya baik untuk mendorong digitalisasi di Indonesia, tetapi waktu penerapan kebijakan ini tidak tepat dan masih banyak PR yang harus diselesaikan.

Baca Juga: Benih Hortikultura asal Purworejo Moncer, Program DSA & KBA Siap Berkontribusi Jadikan Makin Unggul

"Seharusnya Pemerintah harus benahi kebijakan digitalisasi utamanya literasi dan akses digital bagi seluruh masyarakat itu yang masih jauh dari kata memadai, TV analog ini merupakan sumber informasi utama bagi masyarakat kecil di berbagai daerah yang kurang akses internet," ungkap Anthony pada keterangannya (10/11).

 

Ketua HIPMI Digital Academy ini menambahkan, saat ini ASO telah diterapkan di Jabodetabek, memang masyarakat tidak perlu membeli TV baru karena TV analog bisa menyiarkan siaran TV digital dengan bantuan Set Top Box (STB). Tetapi meskipun pakai STB sekalipun, seharusnya hal ini dikaji secara komprehensif baik dari aspek teknis dan lainnya.

 

STB adalah alat dekoder yang mampu mengonversi sinyal digtal menjadi gambar dan suara agar bisa ditampilkan di TV analog. Dengan STB, masyarakat bisa menonton siaran TV digital di televisi analog.

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kajian Islam Columbia Indonesian Society (CIS)

Sabtu, 1 April 2023 | 19:51 WIB

Beretika di Media Sosial

Sabtu, 1 April 2023 | 17:15 WIB
X