Bjorkan Berhasil Membocorkan Data Aplikasi MyPertamina

- Kamis, 10 November 2022 | 21:51 WIB
Bjorka kembali berulah dan mengunggah MY PERTAMINA INDONESIA 44 MILLION,  Kamis (10/11/2022). (foto : instagram)
Bjorka kembali berulah dan mengunggah MY PERTAMINA INDONESIA 44 MILLION, Kamis (10/11/2022). (foto : instagram)

“Bila benar ini data MyPertamina, maka berlaku pada Pasal 46 UU PDP ayat 1 dan 2, yang isinya bahwa dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi maka pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, paling lambat 3 x 24 jam.

Baca Juga: Gelar ACM Ke-2 di Bali, KemenKopUKM Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing Pelaku Usaha Pertanian

Pemberitahuan itu disampaikan kepada subyek data pribadi dan Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP). Pemberitahuan minimal harus memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya oleh pengendali data pribadi”, terangnya.

Ditambahkan Pratama saat ini yang terpenting adalah segera membentuk lembaga pengawas PDP atau apapun namanya, Komisi PDP misalnya. Ini sudah diamanatkan UU PDP agar presiden membentuk Komisi PDP segera setelah UU berlaku.

Komisi PDP ini nanti yang tidak hanya mengawasi namun juga melakukan penegakan aturan serta menciptkan standar keamanan tertentu dalam proses pengolahan pemrosesan data. Dalam kasus kebocoran data seperti MyPertamina ini, bila ada masyarakat yang dirugikan bisa nantinya melakukan gugatan lewat Komisi PDP.

Baca Juga: Firli Bahuri: Indonesia Butuh Banyak Pahlawan Antikorupsi

Tindakan Bjorka ini melanggar Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pemilik data dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar;

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar;

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Baca Juga: Akhir Tahun, WMS Berikan Promo Spesial untuk Konsumen Honda

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Korban Trading Forex Laporkan Dirut PT TPFX ke PMJ

Selasa, 28 Maret 2023 | 05:05 WIB

Belajar dari Bone Bolango Mengatasi Kemiskinan.

Selasa, 28 Maret 2023 | 04:03 WIB

Kreatifitas di Dunia Digital adalah Kunci.

Senin, 27 Maret 2023 | 20:51 WIB

Begini Kiat Aman Berdonasi di Platform Digital

Senin, 27 Maret 2023 | 17:02 WIB
X