Ayo! Beli Tiket Online Ferizy Dari Sekarang, Jangan Sampai Kehabisan!

- Minggu, 13 November 2022 | 14:24 WIB
 (sh)
(sh)

Lebih lanjut, calon penumpang usia 6-17 tahun wajib memiliki sertifikat vaksin dosis kedua, sementara calon penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

 

Selanjutnya apabila calon penumpang belum divaksin atau memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Angkasa Pura I Tandatangani Head of Agreement tentang Penerapan ESG dengan PT Indonesia Infrastructure Finance

Untuk kelancaran operasional dan layanan selama periode Natal dan Tahun Baru 2023, ASDP juga memastikan kesiapan petugas dan peralatan pendukung serta penerapan protokol kesehatan secara ketat baik di kapal dan pelabuhan. "Kami telah mengantisipasi bahwa penyelenggaraan Angkutan Nataru ini potensi lonjakan penumpang dan kendaraan relatif tinggi. Namun, kami harap masyarakat tetap mengikuti aturan sebaik-baiknya terkait vaksinasi dan booster serta tidak mengabaikan protokol kesehatan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain," ujarnya lagi.***(sh)

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Artikel Terkait

Terkini

Curhat Adalah Kunci!

Sabtu, 3 Juni 2023 | 17:40 WIB

Kata Ganjar Pranowo soal Pertemuan PDIP dan PAN

Jumat, 2 Juni 2023 | 21:38 WIB

Hasto Sebut Keakraban PDIP dan PAN Sudah Lama

Jumat, 2 Juni 2023 | 17:28 WIB

Rumi; Akulah Tiangnya Ka'bah.

Jumat, 2 Juni 2023 | 09:36 WIB
X