Lebih lanjut, calon penumpang usia 6-17 tahun wajib memiliki sertifikat vaksin dosis kedua, sementara calon penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Selanjutnya apabila calon penumpang belum divaksin atau memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk kelancaran operasional dan layanan selama periode Natal dan Tahun Baru 2023, ASDP juga memastikan kesiapan petugas dan peralatan pendukung serta penerapan protokol kesehatan secara ketat baik di kapal dan pelabuhan. "Kami telah mengantisipasi bahwa penyelenggaraan Angkutan Nataru ini potensi lonjakan penumpang dan kendaraan relatif tinggi. Namun, kami harap masyarakat tetap mengikuti aturan sebaik-baiknya terkait vaksinasi dan booster serta tidak mengabaikan protokol kesehatan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain," ujarnya lagi.***(sh)
Artikel Terkait
Kemenhub Pastikan Penerbangan Reguler Domestik dan Internasional Tetap Berjalan Lancar
Indonesia Membawa Arah Baru bagi Dunia KTT G20
Jasa Raharja Hasilkan Dividen Rp 1,2 Trilyun Untuk Negara
Luhut Tegaskan RI Tak Bisa Diatur Pasukan Khusus Kepala Negara Peserta KTT G20 Bali
Doa Ekaristi Keuskupan Agung Jakarta Iringi Kelancaran KTT G20 di Bali
Sinergi Injourney Group Melalui Kesiapan Fasilitas dan Layanan untuk Mendukung Presidensi KTT G20 Indonesia
DAMRI Siapkan Layanan Dukung Event WSBK Mandalika 2022
KTT G20 Kemenhub Lakukan Simulasi, Pastikan Layanan Bus Listrik Berjalan Baik
MenKopUKM Ajak Talenta Kreatif Kelola Potensi Ekonomi Digital di Tanah Air
Angkasa Pura I Tandatangani Head of Agreement tentang Penerapan ESG dengan PT Indonesia Infrastructure Finance