Ketua DPD RI Ajak Orang Tua Perbarui Informasi Seputar Obat Sirup yang Izin Edarnya Dicabut

- Minggu, 13 November 2022 | 17:54 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

SEMARANG- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak para orang tua untuk memperbarui informasi seputar obat sirup.

Sebab, penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan pasien anak gagal ginjal, membuat izin edar sejumlah obat sirup ditarik.

"Maraknya kasus penyakit gagal ginjal pada anak-anak, harus menjadi perhatian semua pihak. Terutama para orang tua yang memiliki anak yang masih kecil," kata LaNyalla di Semarang, Minggu (13/11/2022).

Baca Juga: Pemesanan Tiket KA Masih Seret, Yogyakarta & Solo Jadi Tujuan Favorit Liburan Akhir Tahun

Menurut LaNyalla, orang tua harus memperhatikan kesehatan dan kekebalan tubuh anak-anak terutama untuk menghadapi musim pancaroba.

"musim pancaroba kerap memicu munculnya berbagai penyakit. Seperti masa peralihan pada bulan September-Oktober yang ditandai dengan perubahan cuaca ekstrim dari musim panas ke musim hujan secara tiba-tiba," menurut LaNyalla.

Dijelaskannya, hal ini memicu kondisi tubuh anak-anak turun kekebalannya dan mudah terserang penyakit.

"Di musim inilah anak-anak rawan terserang diare, demam karena flu dan pilek serta penyakit lainnya. Orang tua harus mewaspadai kondisi ini," katanya.

Baca Juga: Aktris Hollywood Anne Hathaway Dikonfirmasi Jadi Salah Satu Pembicara di KTT G20 Bali

Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan agar anak-anak yang terserang demam, batuk atau pilek tidak diberikan obat-obatan yang telah ditarik dari peredaran.

Apalagi yang telah diketahui mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman.

"Untuk itu, orang tua harus selalu update informasi terkait dengan jenis-jenis obat yang izin edarnya telah dicabut. Dan jika menemukan obat yang izin edarnya telah dicabut tapi masih beredar, orang tua bisa melaporkannya untuk kebaikan bersama," ujarnya.

Berdasarkan rilis pers yang dikeluarkan BPOM pada 20 Oktober 2022, dan berdasarkan acuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar, ada 29 jenis obat sirup yang sudah tidak memiliki izin edar.***



Halaman:

Editor: Fauzan Jazadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Kiat Aman Berdonasi di Platform Digital

Senin, 27 Maret 2023 | 17:02 WIB

Prakiraan Cuaca Besok Senin, 27 Maret 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:50 WIB

Kesusilaan dalam Media Sosial adalah Kunci

Minggu, 26 Maret 2023 | 12:51 WIB
X