Covid Melonjak, Jangan Ragu Segera Tes Antigen Jika Ada Gejala

Budi Nugraha
- Selasa, 15 November 2022 | 14:08 WIB

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Kasus COVID-19 terus melonjak hingga tiga kali lipat dalam sebulan terakhir.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tambahan kasus Covid-19 selama periode 3-9 November lalu telah mencapai 35.248, atau naik 47,3% dibandingkan pekan sebelumnya (27 Oktober-2 November) yang menembus 23.39%.

Catatan Kementerian Kesehatan RI bahkan menyatakan, periode 8-9 November 2022 kemarin, terdapat 43 pasien Covid-19 yang tutup usia.

Baca Juga: Semarak SimInvest Jazz Goes to Campus dari Musik Jazz hingga Semangat Investasi
Secara nasional, Kementerian Kesehatan mengumumkan rata-rata harian dalam satu minggu lalu terjadi peningkatan kasus di 30 provinsi, dengan kasus terkonfirmasi sebanyak lebih dari 6 ribu kasus. 47,3% kasus COVID terkonfirmasi masih didominasi subvarian BA.4 dan BA.5, serta subvarian XBB yang mulai tampak di pertengahan Oktober.


Namun selain ketiga subvarian tersebut pemerintah juga menemukan ada subvarian XBB1 dalam pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) pasien.


Terkait kenaikan tren kasus COVID-19, Prof dr Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MHA, DTM&H, DTCE, FIRS, mantan Direktur Penanggulangan Penyakit Menular WHO menyampaikan harapannya agar masyarakat tidak lengah dan terus bersiaga terhadap ancaman lonjakan kasus COVID yang belum terlihat berhenti.

Baca Juga: Perpusnas Berikan Penghargaa Kepada Insan dan Instansi Pengembang Perpustakaan


“Data-data di atas harus menjadi perhatian kita agar masyarakat bisa mencegah agar tidak jatuh sakit atau masuk rumah sakit. Apalagi kemarin yang meninggal lebih dari 40 orang, itu kan sudah kasus yang tinggi,” ujarnya, di Jakarta, Selasa.


Dengan lonjakan kasus COVID yang terus meningkat, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini berharap masyarakat tidak mengendorkan kewaspadaan guna meminimalisir dan menghindari penularan COVID-19 .


Sesuai aturan dalam ketentuan Protokol Kesehatan berdasarkan Surat Edaran Nomor 20/2022 yang baru dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19, Prof Tjandra memberikan beberapa panduan agar masyarakat terhindar dari penularan berbagai subvarian COVID-19 yang ada di sekeliling kita.

Baca Juga: KIP Group Terus Mendukung Ekspor Baja Buatan Dalam Negeri dengan Layanan Terintegrasi


“Yang pertama, kembalikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku. Selalu pakai masker dan jangan lupa cuci tangan serta sebisa mungkin menghindari kerumunan sesuai situasi dan kondisi. Dan selain itu, segera vaksinasi untuk meminimalisir hospitalisasi dan kematian akibat COVID-19,” paparnya.


Kedua, lanjut Prof Tjandra, segera lakukan tes (antigen/PCR) apabila ada kecurigaan tertular karena baru melakukan kontak dengan pasien, apalagi kalau sudah merasakan gejala- gejalanya. “Lebih baik segera lakukan tes untuk memastikan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” tambahnya.


Satgas COVID-19 dalam surat edarannya telah memberlakukan ketentuan skrining spesifik bagi kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negative PCR 2X24 jam. Sementara bagi kegiatan yang bukan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib memiliki prosedur pemeriksaan gejala dan tes antigen bagi suspek COVID-19.

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pertumbuhan Utang Indonesia Dinilai Tak Masuk Akal

Selasa, 21 Maret 2023 | 10:49 WIB
X