JAKARAT,suaramerdeka-jakarta.com- Perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh Pemerintah adalah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP">RUU KUHP).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan, pada sambutannya di acara Sosialisasi KUHP">RUU KUHP, di Palu, Selasa (15/11).
“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” jelasnya.
KUHP">RUU KUHP sendiri telah dimulai rancangannya sejak tahun 1970 oleh Pemerintah. Penyusunan KUHP">RUU KUHP juga telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat.
Baca Juga: Penyiraman Air Sebagai Tanda Dibukanya Bintra Lemdik Dan Orientasi PAG Gelombang II TA 2022
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas terkait RKUHP, Pemerintah terus melakukan sosialisasi sebagai sarana untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memiliki KUHP Nasional menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum yang berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia.
Beberapa kegiatan sosialisasi KUHP">RUU KUHP diungkapkan Bambang antara lain Kick Off Dialog Publik RKUHP, dan dialog publik di 11 kota di Indonesia, yang diselenggarakan untuk menyebarkan informasi perkembangan terkini draft KUHP">RUU KUHP, sekaligus membuka ruang dialog, serta menghimpun masukan dari seluruh elemen masyarakat.
“Sosialisasi akan kembali dilanjutkan untuk menyampaikan narasi-narasi terkait KUHP">RUU KUHP, yang mudah dicerna oleh masyarakat,” kata Bambang.
Ia berharap acara Sosialisasi KUHP">RUU KUHP ini dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian KUHP">RUU KUHP kepada elemen-elemen publik secara luas.
Artikel Terkait
Pakar Hukum Berharap RUU KUHP Segera Disahkan
Pakar Hukum Berharap RUU KUHP Segera Disahkan
Libatkan Pelajar dan Masyarakat Batam, Kominfo Tingkatkan Berekspresi dan Berpendapat Lewat ASEAN Talk
Libatkan Pelajar dan Masyarakat Batam, Kominfo Tingkatkan Pemahaman Tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpend
Kominfo Tingkatkan Pemahaman Tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat Lewat ASEAN Talk
Kominfo Adakan Sekolah Vokasi untuk Hasilkan Tenaga Kerja Bertalenta Digital
Kemkominfo Bersama Universitas Negeri Semarang Sosialisasikan RUU KUHP