Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Mulai Layani Kepulangan Pesawat VIP Delegasi KTT G20
Memulai sesi sosialisasi, Guru Besar Universitas Negeri Semarang R. Benny Riyanto, mengatakan bahwa KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini adalah warisan kolonial Belanda yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvS) yang sudah dinaturalisasi menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Walaupun sudah dinaturalisasi, karena itu merupakan produk kolonial Belanda, pasti belum mendasarkan pada nilai-nilai budaya bangsa, apalagi terkait dengan perlindungan dasar falsafah negara kita Pancasila,” ungkapnya.
Menurut sejarahnya, ide pembaruan KUHP diawali sejak lahirnya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) pada 1958 yang kini sudah berganti nama menjadi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Benny juga menjabarkan perbedaan antara KUHP WvS dan KUHP">RUU KUHP, di mana secara sistematika ada perbedaan dalam jumlah buku. KUHP WvS memiliki tiga buku, sedangkan KUHP">RUU KUHP memiliki dua buku saja.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Pemkot Bandung Siap-siap Lakukan Pembatasan Kegiatan Publik

“Dari tiga buku di dalam WvS, draft KUHP">RUU KUHP menyederhanakan dengan menggabungkan Buku II tentang Kejahatan dan Buku III tentang Pelanggaran menjadi satu terminologi yang namanya Tindak Pidana. Sehingga draft KUHP">RUU KUHP hanya ada dua buku, Buku I dan Buku II,” jelasnya.
Kritik-kritik yang mengatakan bahwa KUHP">RUU KUHP overkriminalisasi atau banyak perbuatan yang diatur menjadi tindak pidana adalah tidak benar. Karena menurutnya, pasal-pasal yang ada di Buku II KUHP">RUU KUHP lebih sedikit dari pada Buku II dan Buku III KUHP WvS digabungkan.
Benny juga mengungkapkan bahwa Komisi III DPR sudah menjadwalkan di tanggal 21-22 November untuk penetapan RKUHP ini menjadi Undang-Undang.
“Harapannya jadwal itu tidak meleset dan agenda untuk penetapan itu bisa benar-benar dilaksanakan,” harap Benny.
Baca Juga: Mowilex Pangkas Emisi Karbon dan Dukung Target Energi Terbarukan Indonesia.
Lanjutnya, Benny mengatakan ada beberapa urgensitas terkait perlunya dilahirkan KUHP Nasional, antara lain telah terjadi pergeseran paradigma dari Keadilan Retributif menjadi paradigma Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif.
“Dengan pergeseran paradigma ini memang menuntut KUHP WvS untuk segera diganti karena sudah tidak mampu lagi mengakomodasi kebutuhan hukum pidana saat ini, karena tuntutan dari paradigma baru berlaku secara universal di seluruh belahan dunia kita,” jelasnya.
Selain itu, hukum tertulis juga selalu tertinggal dari fakta peristiwanya, KUHP WvS sudah berumur 100 tahun lebih sehingga perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukumnya pasti sudah bergeser. KUHP WvS juga belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi terhadap dasar falsafah negara Pancasila.
Artikel Terkait
Pakar Hukum Berharap RUU KUHP Segera Disahkan
Pakar Hukum Berharap RUU KUHP Segera Disahkan
Libatkan Pelajar dan Masyarakat Batam, Kominfo Tingkatkan Berekspresi dan Berpendapat Lewat ASEAN Talk
Libatkan Pelajar dan Masyarakat Batam, Kominfo Tingkatkan Pemahaman Tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpend
Kominfo Tingkatkan Pemahaman Tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat Lewat ASEAN Talk
Kominfo Adakan Sekolah Vokasi untuk Hasilkan Tenaga Kerja Bertalenta Digital
Kemkominfo Bersama Universitas Negeri Semarang Sosialisasikan RUU KUHP