“Ketika berbicara pembaharuan KUHP, pada hakikatnya bukan pembaharuan norma, tetapi pembaharuan sistem nilai, atau pembaharuan ide dasar. Karena KUHP yang kita miliki saat ini sebetulnya berdasarkan pada ide dasar individualis liberal yang bertentangan dengan konsep ide dasar kita yaitu monodualistik,” jelasnya.
Baca Juga: Pesona PM Kanada Justin Trudeau, Pakai Batik Warna Fusia Hingga Dinyatakan Keturunan Minang
Ia mengatakan bahwa di dalam RKUHP menganut asas keseimbangan, salah satunya adalah asas keseimbangan penentuan tindak pidana.
“Sangatlah naif ketika kita menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana hanya yang bersumber dalam KUHP, sedangkan masih banyak perbuatan yang merupakan tindak pidana tetapi tidak tertampung di dalam Undang-Undang,” ungkapnya.
“Apakah perbuatan yang demikian itu secara realitas bukan sebagai sebuah tindak pidana? Oleh karena itulah kemudian di dalam rangka penentuan tentang tindak pidana tidak hanya berdasar pada Undang-Undang yang formal, tetapi juga hukum yang hidup di dalam masyarakat atau living law,” lanjutnya.
Selain itu, pada pembaharuan RKUHP, perumusan tindak pidana tidak lagi secara tegas mencantumkan unsur ‘dengan sengaja’. Menurutnya, semua tindak pidana diasumsikan dilakukan dengan sengaja, kecuali ditentukan bahwa itu sebagai dolus, maka itu dicantumkan di dalamnya.
Baca Juga: Paling Istimewa Dari Hongqi N701 Limosin Mewah Xi Jinping: Setahun Cuma Diproduksi 5 Unit!
Pujiyono juga menegaskan bahwa dalam memahami RKUHP jangan hanya membaca Buku II, tetapi konsep ide dasar pembaharuannya justru ada di Buku I, karena pada dasarnya hukum pidana terdiri dari dua inti yaitu value dan norma.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, kita masyarakat Indonesia bersama-sama harapkan dan kehendaki agar RKUHP bisa segera disahkan, sehingga para penstudi hukum, praktisi, dan masyarakat umum memiliki kepastian di dalam hukum apa yang akan diterapkan di dalam tindak pidana yang terjadi di dalam masyarakat.
Tentunya akan membawa nilai-nilai luhur, dan selaras dengan falsafah negara yaitu Pancasila, serta sejalan dengan UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia.***
Baca Juga: KIP Group Terus Mendukung Ekspor Baja Buatan Dalam Negeri dengan Layanan Terintegrasi
Artikel Terkait
Pakar Hukum Berharap RUU KUHP Segera Disahkan
Pakar Hukum Berharap RUU KUHP Segera Disahkan
Libatkan Pelajar dan Masyarakat Batam, Kominfo Tingkatkan Berekspresi dan Berpendapat Lewat ASEAN Talk
Libatkan Pelajar dan Masyarakat Batam, Kominfo Tingkatkan Pemahaman Tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpend
Kominfo Tingkatkan Pemahaman Tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat Lewat ASEAN Talk
Kominfo Adakan Sekolah Vokasi untuk Hasilkan Tenaga Kerja Bertalenta Digital
Kemkominfo Bersama Universitas Negeri Semarang Sosialisasikan RUU KUHP