KemenKopUKM Ajak Pemda Perkuat Ekosistem yang Kondusif agar Usaha Mikro Naik Kelas

- Kamis, 17 November 2022 | 13:58 WIB
 (Deputi Bidang Mikro KemenkopUKM Yulius saat Rakorda Perencanaan Pusat dan Daerah di Palangkaraya Kalimantan Tengah)
(Deputi Bidang Mikro KemenkopUKM Yulius saat Rakorda Perencanaan Pusat dan Daerah di Palangkaraya Kalimantan Tengah)

PALANGKARAYA,suaramerdeka-jakarta.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengajak para pemangku kepentingan di daerah-daerah, untuk bersinergi dalam meningkatkan dan memperluas ekosistem yang memudahkan bagi usaha mikro kecil agar tumbuh dan naik kelas.

 

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Mikro KemenKopUKM Yulius dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Perencanaan Pusat dan Daerah di Tingkat Provinsi, yang diselenggarakan pada 15-17 November 2022 di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

 

“Sinkronisasi dapat dikatakan sebagai suatu proses secara bersama-sama dan saling berbagi informasi kebijakan dan kegiatan agar pemberdayaan KUMKM dapat berkelanjutan dan terintegrasi antara pusat dengan daerah,” kata Yulius dalam keterangan resminya, Kamis (17/11).

Baca Juga: MenKopUKM: Sepeda Goro Wujud Green Mobility Setelah KTT G20

Sebab diakuinya, informasi program dan kegiatan pemberdayaan KUMKM banyak tersedia, namun belum optimal sampai ke daerah. “Untuk optimalisasi sinkronisasi dan sinergi, diharapkan dinas yang membidangi KUMKM juga bisa proaktif mendapatkan informasi program atau kegiatan,” ucapnya.

 

Yulius berharap program pemberdayaan yang dikembangkan kedeputiannya bisa berkontribusi dalan memperbesar peran UMKM terhadap PDB yang ditargetkan mencapai 63 persen pada 2022 dan sebesar 64 persen pada 2023.

 

Kemudian capaian proporsi UMKM yang mengakses kredit keuangan formal ditargetkan hingga 27,8 persen pada 2022 dan sebesar 29,1 persen pada 2023. Dan terakhir, capaian usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal sebanyak 5,5 juta UMKM pada 2022 dan sebanyak 7,5 juta UMKM pada 2023. Juga mereka yang semakin banyak beralih dari pelaku usaha informal menjadi pelaku usaha formal dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: SesKemenKopUKM: Tenaga Pendamping Koperasi dan UMK Kunci Sukses KUMKM Naik Kelas

Tak hanya itu, Yulius menegaskan, lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020 memiliki misi untuk memberikan kemudahan regulasi bagi ekosistem ekonomi Indonesia termasuk untuk UMKM. Untuk itu, pada 2021 dalam mendukung Undang-Undang tersebut, dibuat PP Nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan KUMKM.

 

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Artikel Terkait

Terkini

Kajian Islam Columbia Indonesian Society (CIS)

Sabtu, 1 April 2023 | 19:51 WIB

Beretika di Media Sosial

Sabtu, 1 April 2023 | 17:15 WIB
X