Dalam PP ini, terdapat kemudahan dan dukungan Pemerintah untuk usaha mikro kecil yang meliputi Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan, Kemitraan, Penyediaan Pembiayaan, serta Kemudahaan dan Insentif.
Bersamaan dengan adanya amanat RPJMN yang menyatakan arah kebijakan dalam rangka peningkatan nilai tambah ekonomi tahun 2022-2024 mencakup penguatan kewirausahaan dan KUMKM yang mencakup 5 aspek.
Baca Juga: Polres Bogor Tangkap Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Yang Terjerat Pinjol
Kelima aspek tersebut adalah, pertama, Pembiayaan Usaha Mikro, dengan program Peningkatan Akses KUR Klaster dan Pendampingan KUR. Kedua, Perlindungan Kemudahan Usaha Mikro, dengan program Penerbitan Perizinan berusaha dan sertifikasi produk, bantuan kebencanaan, dan fasilitasi area infrastruktur publik.
Ketiga, Rantai Pasok Usaha Mikro, dengan program Penguatan Pasar Online dan Offline serta Penguatan Rantai Pasok Komoditas. Keempat, Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro, dengan program Pelatihan Vocational, Pelatihan berbasis kompetensi, Pelatihan E-Commerce, dan Pelatihan Manajemen Keuangan.
“Yang kelima, Fasilitasi Bantuan Hukum dan Konsultasi Usaha Mikro, dengan program Sosialisasi Hukum dan Kebijakan Usaha Mikro, serta Fasilitasi Layanan Hukum. Pada 2023 nanti, akan ada dua program baru di kedeputian kami yakni Rumah Kemasan dan Re-Design PLUT-KUMKM,” ucap Yulius.
Baca Juga: KemenKopUKM Ajak UMKM Optimalkan Pembayaran Elektronik Respons Tantangan di Era Digital
Dengan begitu, Yulius mengatakan, setidaknya terdapat empat hal yang sekiranya bisa disinergikan untuk meningkatkan dan memperluas ekosistem yang memudahkan usaha mikro Indonesia tumbuh dan naik kelas.
Sinergi tersebut meliputi, pertama, Sinergi Transformasi Informal ke Formal. Di mana Dinas memproyeksikan penerbitan NIB per tahun 2022-2024, serta kebutuhan fasilitasi sertifikasi produk bagi UMK (halal, merek, PIRT, Izin Edar, dan SNI).
Kedua, Sinergi Fasilitasi Layanan Bantuan Hukum UMK. Di mana Dinas menyampaikan kebutuhan fasilitasi bantuan hukum bagi UMK, serta membentuk satuan kerja Bantuan Hukum di Daerah. Ketiga, Sinergi Fasilitasi Pengembangan SDM. Keempat, Sinergi Transformasi Rantai Pasok yang meliputi, Rumah Produksi Bersama, Pengembangan Klaster Biofarmaka, maupun Onboarding laman LKPP, serta Pengembangan UMik di kawasan wisata.
Artikel Terkait
Terima Pengurus IMI Jawa Tengah, Ketua Umum IMI Bamsoet Dorong Pembentukan Pengurus IMI Kabupaten/Kota
SHAFIQ Sukses Salurkan Lebih dari 100 Miliar Permodalan untuk UMKM
Buka World Peace Forum ke-8, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Bersama Wujudkan Perdamaian Dunia
Optimalkan Ekosistem Digital Pariwisata, Garuda Indonesia Gelar Garuda Indonesia Online Travel Fair (GOTF)
KemenKopUKM dan BRI Kolaborasi di KTT G20 Gelar Mini Showcase UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2022
Pengesahan RUU Pembentukan Papua Barat Daya Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
KemenKopUKM Ajak UMKM Optimalkan Pembayaran Elektronik Respons Tantangan di Era Digital
Polres Bogor Tangkap Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Yang Terjerat Pinjol
SesKemenKopUKM: Tenaga Pendamping Koperasi dan UMK Kunci Sukses KUMKM Naik Kelas
MenKopUKM: Sepeda Goro Wujud Green Mobility Setelah KTT G20