Papua Barat Daya Dipastikan Ikut Pemilu 2024

- Kamis, 17 November 2022 | 14:09 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam jumpa pers usai pengesahan RUU Pembentukan Papua Barat Daya menjadi UU. (Ist.)
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam jumpa pers usai pengesahan RUU Pembentukan Papua Barat Daya menjadi UU. (Ist.)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Provinsi Papua Barat Daya dipastikan akan ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 mendatang. Hal itu menyusul telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya menjadi UU.

"Tentu saja ikut Pemilu 2024 setelah disahkan di DPR RI. Mekanismenya akan dibahas bersama pemerintah," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

Menurutnya, dalam waktu dekat ini DPR RI akan segera berkirim surat ke pemerintah. Hal itu terkait pengesahan UU Papua Barat Daya.

"Jadi setelah ini, DPR RI akan berkirim surat kepada pemerintah. Yakni menyatakan sudah menyelesaikan UU Papua Barat Daya," ujarnya.

Karena itu, dia berharap provinsi baru tersebut bisa mempersiapkan segala sesuatunya. Sehingga bisa mengikuti pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Selain Papua Barat Daya, tiga provinsi Papua lainnya yang kemarin sudah disahkan diharapkan untuk bisa mengikuti Pemilu 2024 yang akan datang," tandasnya.

DPR RI resmi mengesahkan RUU Pembentukan Papua Barat Daya menjadi UU. Pengesahan ini dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023.

Selain mengagendakan pengesahan RUU Papua Barat Daya menjadi UU, DPR RI hari ini diketahui juga mengagendakan pembahasan beberapa RUU Propinsi dan RUU tentang Landas Kontinen. 

 

 

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Terkini

Sambut Ramadhan, BNI Salurkan 77.000 Paket Sembako

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB

Hammersonic, Mekah-nya Metal, dan Kuasa Slipknot.

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:11 WIB
X