JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Republik Indonesia bertempat di The Tribata Darmawangsa, Jakarta.
Perjanjian kerjasama yang ditandatangi oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH periode 2022-2027,

Fadlul Imansyah dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia Feri Wibisono dalam rangka mitigasi risiko terkait pengelolaan keuangan haji dalam perspektif perdata dan tata usaha negara.
"Kami percaya bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPKH dengan jaksa merupakan wujud penerapan good government prinsip itikad baik,
kehati-hatian, dan kepatuhan BPKH terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH periode 2022-2027, Fadlul Imansyah.
Baca Juga: Kesuksesan G20 Jadi Jembatan Dongkrak Elektabilitas
Menurutnya kerjasama ini selain untuk memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara.
Artikel Terkait
Anggota Dewan Pengawas & Anggota BPKH Resmi Dilantik, Siap Kelola Dana Haji Sebaik-baiknya
Fadlul Imansyah terpilih menjadi Plt Kepala BPKH periode 2022-2027
Kepala BPKH dan Menteri Haji Saudi Bahas Potensi Kerja Sama Investasi Perhajian
BPKH dan Baznas Serahkan Bantuan Ambulans untuk Yayasan Rumah Khidmat Indonesia
Baznas dan BPKH Bersinergi, Bantu Fasilitas Masjid Haqqul Yaqin Jakarta Barat