JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 PT KAI Daop 1 Jakarta mulai menjual tiket kereta api (KA) untuk keberangkatan pada masa angkuta liburan terhitung 22 Desember 2022 sd 8 Januari 2023. Adapun pemesanan tiket saat ini sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45. Terhitung hari ini maka tiket untuk jadwal keberangkatan hingga 1 Januari 2023 sudah dapat dipesan.
Sejak dibuka pemesanan H-45 pada 7 November lalu hingga hari ini (17/11) sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan 22 Desember sd 1 Januari 2023. Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45.
Terhitung hari, 17 November 2022 masyarakat juga sudah dapat melakukan pembelian tiket KA untuk keberangkatan tanggal 1 Januari 2023. Tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website KAI.id, Contact Center 121, Loket Box dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya. Sementara untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca Juga: Gandeng JSMEA, INSA Gelar Indonesia-Japan Business Matching Forum 2022
Adapun beberapa tujuan favorit penumpang KA dari Gambir dan Pasar Senen diantaranya relasi Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung dan Tegal.
PT KAI kembali mengingatkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang KA dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca Juga: Kenali Gejala Gagal Ginjal Misterius pada Anak, Segera Cek Warna dan Produksi Urine
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Artikel Terkait
Rumah Tradisional Batak Beri Inspirasi pada Perkembangan Arsitektur di Nusantara
Disahkan, Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38
Kandidat Terkuat Caketum HIPMI Anggawira Optimis Pimpin HIPMI
Meutya Hafid: Leaders Declaration KTT G20, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia Sebagai Negosiator Global
Mendorong Bangkitnya Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Blibli Perkuat Ekosistem Omnichannel Travel
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Gus Halim : Upaya Menekan Kesenjangan Wilayah
Rombongan Kejati DKI Datangi SMAN 68 Jakarta
AKPI Datangi Kejaksaan Agung
Moonton Games dan Garudaku Akademi Dorong Pertumbuhan Ekosistem Esports Indonesia
Pelabelan BPA Galon Guna Ulang Berpotensi Matikan 200.000 UMKM