JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menampung aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan masyarakat termasuk praktisi koperasi.
Untuk menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
Berbagai aspirasi dan masukan tersebut diantaranya terkait terminologi koperasi, permodalan, badan hukum, hingga pengawasan koperasi.
Baca Juga: Isu Miring Ke Timnas Qatar: Dari Suap ke Ekuador Hingga Datangkan Penonton Bayaran
Mengenai pengawasan koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Ketua Koperasi Produsen Kopmamindo Sulsel, Taslimin Andi, sepakat bila pengawasan koperasi diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan.
"Semua lembaga pembiayaan diawasi OJK, kenapa koperasi tidak," ucap Taslimin, pada acara Pengumpulan Aspirasi dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Perkoperasian, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 18/11.
Sebab, kata Taslimin, tak sedikit orang yang tidak percaya dengan pengawasan koperasi yang dilakukan sendiri atau dinas terkait di daerah. "Tidak bisa tidak, pengawasan koperasi harus dilakukan OJK. Saya tidak percaya pengawasan dilakukan dinas koperasi," kata Taslimin.
Baca Juga: Lokasi Nonbar Piala Dunia 2022 Di Tangerang Hingga Banten, Cocok Sekalian Kongkow Bareng Bestie
Bagi Taslimin, apapun usahanya jika tanpa pengawasan ketat, maka akan sulit untuk maju dan berkembang. "Kalau perlu KPK turun tangan, karena banyak juga koperasi yang menikmati dana negara, termasuk misalnya melalui lembaga pembiayaan yang memberikan bantuan," ucap Taslimin.
Selain pengawasan oleh OJK, Taslimin juga berharap UU Perkoperasian mengakomodir keberadaan lembaga penjamin simpanan koperasi.
Dalam kesempatan yang sama, Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar Dr Herman juga sepakat bahwa untuk meningkatkan kredibilitas KSP, pengawasan harus dilakukan OJK. "Karena, kalau mengelola keuangan maka harus diawasi ketat," kata Herman.
Baca Juga: Perkuat Catur Asia Tenggara, ACC Bakal Sering Gelar Turnamen

Selain pengawasan, Herman juga menunjuk pentingnya kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi sebagai bagian dari skema pengawasan ketat. "Itu semua harus ada agar kredibilitas koperasi sama dengan korporasi," kata Herman.
Artikel Terkait
KemenKopUKM Tetapkan Timeline Capai Target 30 Juta UMKM Onboarding Digital
KemenKopUKM Bersama LPSK Memastikan Pemenuhan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual
KemenKopUKM Gandeng PT. BPR Indra Candra Percepat Penyaluran KUR di Bali
Gelar ACM Ke-2 di Bali, KemenKopUKM Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing Pelaku Usaha Pertanian
KemenKopUKM Bersama Yayasan PEKKA Berdayakan Ekonomi Perempuan
KemenKopUKM dan BRI Kolaborasi di KTT G20 Gelar Mini Showcase UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2022
KemenKopUKM Ajak UMKM Optimalkan Pembayaran Elektronik Respons Tantangan di Era Digital
KemenKopUKM Ajak Pemda Perkuat Ekosistem yang Kondusif agar Usaha Mikro Naik Kelas