JAKARTA, Jakarta.Suaramerdeka.com, - PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Ulubelu di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, bagian dari Pertamina New & Renewable Energy, dalam menjalankan bisnisnya selalu mengedepankan aspek sosial dan lingkungan selain kegiatan operasi pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Salah satunya adalah pemberdayaan masyarakat dengan mengoptimalkan potensi tanaman kopi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar area operasi melalui program Rumah Belajar Kopi dan Geowisata-Kopi.
Baca Juga: Polri, Sampai Kapan Kau Terus Merendahkan Dirimu Sendiri?.
Andi Joko Nugroho, General Manager PGE Area Ulubelu, menyatakan PGE sejatinya tidak hanya fokus dalam meningkatkan perekonomian petani kopi di Ulubelu, tapi juga mengedukasi petani kopi agar peduli lingkungan Petani juga harus sadar dan peduli lingkungan agar kegiatan pertanian mereka bisa terus berlangsung dengan baik.
“Bekerja sama dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), kami membuat program Rumah Belajar Kopi di Pekon Sukamaju Ulubelu. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas petani kopi sehingga dihasilkan kopi yang berkualitas dan harga jualnya pun naik,” ujar Andi, akhir pekan lalu.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Wajah Kepolisian Kita.
Menurut Andi, petani kopi harus fokus pada kualitas, bukan hanya kuantitas. Dengan begitu volume penanaman kopi di hutan lindung pun dapat dikurangi. “Hutan lindung pun kembali pada fungsi semula,"katanya.
Dia mengakui, isu lingkungan menjadi tangtangan dalam budidaya kopi di Ulubelu. Gapoktan dan PGE Area Ulubelu melakukan pembibitan tanaman penaung secara mandiri sebanyak 5.000 batang pohon. Indigofera yang akan ditanam di area perkebunan petani kopi berfungsi sebagai tumbuhan penanung.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Kekuasaan.
"Melalui pohon penaung ini, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas hasil panen, menjaga kesuburan tanah, dan kelestarian hutan," jelas dia.
Berdasarkan data Social Mapping 2019 oleh Universitas Gadjah Mada, sebanyak 83,33% masyarakat Ulubelu berprofesi sebagai petani kopi. Dari data tersebut, diketahui tidak sedikit petani kopi yang melakukan penanaman kopi di hutan lindung.
Baca Juga: Bohong
Kendati telah dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (SIUPHKm), penanaman kopi di hutan lindung akan mengurangi fungsi pokok dari hutan lindung yaitu sebagai penyangga kehidupan seperti mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah.
PGE Area Ulubelu tidak tinggal diam atas kondisi itu. Bersama kelompok mitra binaan Kopi Beloe dan KPHL Kota Agung Utara dan dua Gapoktan Ulubelu, disepakati untuk melakukan pertanian kopi yang lingkungan dan berkelanjutan dengan kegiatan penanaman tumbuhan penaung bagi para petani kopi.
Artikel Terkait
PGE Kamojang Sabet Penghargaan Platinum di Ajang E2S Proving League 2022
PGE Raih 3 Penghargaan Dharma Karya Muda dari Kementerian ESDM
PGE dan ORMAT Kolaborasi Kembangkan Teknologi Binary
Digitalisasi, Cara PGE Area Kamojang Angkat Ekonomi dan Melek Teknologi Warga Lokal