Wamenkumham Sosialisasi dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas dalam Pembahasan RKUHP

- Senin, 21 November 2022 | 12:08 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat menyerahkan draf penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat menyerahkan draf penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa sosialisasi dan partisipasi publik menjadi prioritas dari pemerintah dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Untuk itu, sosialisasi RKUHP tidak hanya dilakukan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun lembaga lain seperti Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Agama, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, dan juga Kantor Staf Presiden (KSP).

Baca Juga: Pura Mangkunegaran Resmi Dipilih Jadi Lokasi Pernikahan Kaesang-Erina Pada 10 Desember 2022

Bentuk adopsi masukan publik itu, yaitu adanya penambahan penjelasan dan pengurangan pasal pada draf RKUHP usai sejumlah sosialisasi dilakukan ke masyarakat.

Seperti yang disampaikan Wamenkumham, ada lima pasal yang dihapus setelah adanya masukan dari masyarakat dan akademisi.

"Pertimbangan ini karena satu, berdasarkan masukan dari masyarakat, termasuk juga dari beberapa akademisi, bahkan masukan tersebut dimuat di Surat Kabar Harian Kompas," ujar Edward, atau yang biasa disapa Prof. Eddy di Jakarta, Minggu 20/11/2022.

Baca Juga: KemenKopUKM Ajak Pemda Perkuat Ekosistem yang Kondusif agar Usaha Mikro Naik Kelas

Penghapusan dilakukan pada pasal-pasal tentang advokat curang, dokter tanpa izin, penggelandangan, unggas atau ternak yang melewati pekarangan, termasuk dua tindak pidana di bidang lingkungan hidup. 

Terkait hal itu, pihaknya juga menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan akademisi terkait hal itu.

"Di sisi lain kami juga menerima surat resmi dari KLHK yang meminta agar pasal itu dihapus (take out), dan dikembalikan kepada Undang- Undang sektoral. Kita tahu persis bahwa masalah kejahatan lingkungan ini kan amat sangat kompleks.

Jadi kami tidak menjadi masalah yang penting, ada aturan (UU Sektoral) yang dengan tegas dan rinci mengaturnya," katanya.

Baca Juga: Siap-siap KA Baturraden relasi Purwokerto-Bandung Pp Reborn, Kali Ini Rute yang Ditempuh via Selatan

Selanjutnya, terkait pasal tentang penyerangan harkat dan martabat yang masih jadi pertanyaan di kalangan masyarakat. Menurut dia, ada beberapa masukan dari beberapa akademisi terkait pasal tersebut.

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lahirkan Ide Super dari Masjid

Jumat, 9 Juni 2023 | 18:11 WIB
X