Sosialisasi Kominfo di Banjarmasin , RKUHP Telah Akomodasi Berbagai Kepentingan Termasuk Nilai Universal

- Senin, 21 November 2022 | 12:11 WIB
 (Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar sosialisasi penyusunan RKUHP di Banjarmasin. Jumat, 18/11/2022.)
(Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar sosialisasi penyusunan RKUHP di Banjarmasin. Jumat, 18/11/2022.)

BANJARMASIN,suaramerdeka-jakarta.com - RKUHP telah mengakomodasi berbagai kepentingan termasuk nilai-nilai universal yang ada. Hal ini disampaikan Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Dr. H. Mispansyah, SH., MH dalam acara sosialisasi RKUHP secara hybrid di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin melalui Fakultas Hukum, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jumat (18/11/2022).

 

"Kalau dilihat dari draf pada 6 Juli 2022 yang sebelumnya ada 632 pasal, dan kini di draf terbaru pada 9 November 2022, sudah terjadi perubahan yang sangat jauh menjadi 627 Pasal," ujarnya.

 

Dalam kesempatan ini, Koordinator Informasi dan Komunikasi Polhukam, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Dikdik Sadaka menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap KUHP sebagai produk hukum zaman kolonial penting untuk dilakukan agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini.

Baca Juga: Pendeta Alberth Yoku Minta Semua Pihak Hentikan Polemik Soal Kedatangan Ketua KPK ke Rumah Lukas Enembe

"Kami harap melalui sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham urgensinya dan turut mendukung pembaruan KUHP hasil buatan anak bangsa," ungkapnya.

 

Kemudian, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum, mengungkapkan bahwa para pendiri bangsa mendesak agar KUHP segera diperbarui karena sudah tidak kompatibel dengan kondisi Indonesia saat ini.

 

“Secara sosiologis tidak lagi cocok dengan bangsa Indonesia. Sementara secara politik, apabila Indonesia masih menggunakan KUHP yang lama, maka Indonesia dianggap masih di bawah jajahan Belanda. Padahal kita sudah merdeka,” jelasnya.

Baca Juga: Sukses Amankan KTT G20 Kapolda Bali Ini Momentum Angkat Citra Polri di Kancah Nasional dan Internasional

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H.MA., mengatakan ada beberapa landasan berpikir dalam membangun RKUHP yang saat ini sedang menunggu pengesahan di DPR. Salah satunya ialah perubahan paradigma pidana dan pemidanaan dalam RKUHP memperhatikan perkembangan internasional dan kearifan lokal.

 

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Artikel Terkait

Terkini

Kajian Islam Columbia Indonesian Society (CIS)

Sabtu, 1 April 2023 | 19:51 WIB

Beretika di Media Sosial

Sabtu, 1 April 2023 | 17:15 WIB
X