JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Kementerian Kominfo bersama Pemerintah Daerah Samarinda menyelenggarakan Pertunjukan Rakyat (PETUNRA) Sosialisasi RUU KUHP.
Kegiatan ini diselenggarkan secara hybrid di Big Mall Samarinda dan secara online melalui live streaming Youtube DJIKP.
Plt. Assisten II Pemerintah Kota Samarinda, Sam Syaimun, mengatakan bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa KUHP yang digunakan di Indonesia saat ini merupakan produk turunan dari zaman kolonial.
Baca Juga: Viral Hujatan Netizen Bagi Timnas Jerman Tolak Larangan One Love
Pemerintah pusat dan DPR bekerja secara transparan dalam penyusunan revisi kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
“Bahwa pemerintah pusat dan anggota DPR secara terbuka dan transparan membahas mengenai undang-undang pidana ini, semua bisa memberikan masukan, maka masyarakat dapat mempelajari dan memberikan masukannya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Subkoordinator Penyusunan Program dan Pemantauan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kominfo, Astrid Ramadiah Wijaya yang mewakili Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Infromasi dan Komunikasi Publik, Bambang Gunawan, mengatakan Indonesia tengah melakukan pembangunan hukum terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Baca Juga: Dipanggil Perkuat Timnas Wushu Junior, Ray Siap Jawab dengan Prestasi

Artikel Terkait
Pakar Hukum Berharap RUU KUHP Segera Disahkan
Pakar Hukum Berharap RUU KUHP Segera Disahkan
Kemkominfo Bersama Universitas Negeri Semarang Sosialisasikan RUU KUHP
Bestie Ini 15 STB TV Digital Bersertifikasi Kominfo, Harga Sudah Gila gilaan 250-500 Ribu Rupiah!
Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi Palu Sosialisasikan RUU KUHP
Kemkominfo Selenggarakan Sosialisasi RUU KUHP di UNS Solo
Kominfo Ajak Masyarakat Melek RUU KUHP Dengan Sosialisasi di Surabaya
Sosialisasi Kominfo di Banjarmasin , RKUHP Telah Akomodasi Berbagai Kepentingan Termasuk Nilai Universal