BANDUNG, jakarta.suaramerdeka.com - Pemprov Jabar menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk Tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17. Kenaikannya mencapai 7,88 persen dibandingkan dengan besaran upah minimum tahun sebelumnya.
Angkanya sebesar Rp 145.182. UMP 2022 adalah sebesar Rp 1.841.487,31. Menurut Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, besaran upah tersebut mulai berlaku mulai awal tahun depan.
Dia pun menegaskan bahwa besaran itu sebagai keputusan terbaik di tengah persoalan penetapan upah yang dinamis.
"Angka tersebut pun ditetapkan berdasarkan formulasi dari pusat," katanya saat mengumumkan keputusan yang diteken Gubernur Ridwan Kamil tersebut di Gedung Sate, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Soal Upah 2023, Buruh: Ini Indikator Layak Tidak Ridwan Kamil Jadi Capres
Formulasi itu di antaranya mempertimbangkan sejumlah faktor di antaranya inflasi year on year, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa berupa produktivitas.
"Untuk produktivitas, kita mengambil rentang yang paling besar yakni 0,3 ini berkaitan dengan produktivitas, faktor terbesar yang kita ambil, ini paling terbaik," jelasnya.
Dijelaskan, besaran inflasi Jabar year on year sendiri dari September 2022 ke September 2023 sebesar 6,12 persen, kemudian perhitungan pertumbuhan ekonomi sebesar 5, 88 persen.
Artikel Terkait
Senat Meeting Bersama Indonesia, Thailand Ungkap Rahasia Kenapa Pertaniannya Bisa Maju
Sinarmas MSIG Life Buktikan Komitmen Pembayaran Klaim Lebih dari Rp380 Miliar
Balasan Aksi Tutup Mulut Timnas Jerman, Fans Qatar Pakai Poster Ozil Yang Juga Korban Rasis
Potensi Pasar Obligasi di Tengah Inflasi AS yang Melandai
Emil dan Golkar Miliki Relasi Saling Melengkapi
Lahan 16,5 Hektare Untuk Relokasi Korban Gempa, Warga Mulai Diminta Kembali ke Rumah
Richard Dean Kurnia Ingin Kibarkan Merah Putih di Kejuaraan Dunia Wushu
Yudo Margono akan Gantikan Andika Perkasa
PT Timur Bahari dan Group Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur
Masuk Timnas Wushu, Pengidola Khabib Nurmagomedov Asal Salatiga Ini Ingin Sumbangkan Emas di Kejuaraan Dunia