JAKARTA- Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta bersama mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri, kembali menggelar unjuk rasa, Rabu (30/11).
Kali ini, mereka berdemonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan Kemendikbudristek.
Menurut tim kuasa hukum mereka, Anton Sudanto unjuk rasa di PN Jakbar dilakukan guna mengawal gugatan perdata terkait sepak terjang Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI), yang dinilai merugikan secara materiil maupun immateriil para mahasiswa calon apoteker.
Upaya ini melengkapi gugatan mereka sebelumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara, guna membatalkan SK Komite Farmasi Nasional (KFN) yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI.
"Hasil keputusan dari PTUN tentang uji kompetensi di seluruh tenaga kesehatan sudah menunjukan hasil positif dengan mengembalikannya kepada hukum yang berlaku. Dengan demikian maka uji kompetensi termasuk untuk apoteker akan dikembalikan kepada kampus masing-masing," kata Anton, kepada wartawan.
"Meskipun begitu, hari ini UTA '45 Jakarta serta sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus dan berbagai daerah yang menjadi korban dari Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia tetap mengajukan gugatan hukum perdata dan pidana lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada PN UKAI," sambungnya.
Anton menjelaskan, dalam gugatannya mereka menuntut ganti rugi dan pembatalan SK KFN. Ganti rugi diajukan sebesar Rp100 miliar.
Nominal ganti rugi sebesar ini diajukan, mengingat kerugian yang pihaknya derita begitu besar, baik kerugian materiil maupun immateriil.
"Banyak yang sakit, banyak yang gila, banyak yang stres, malu mereka itu. Kembalikan Rp85 juta uang mereka selama kuliah," tutur Anton.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Didemo Mahasiswa, Dituntut Tindak PN UKAI Karena Rugikan Mahasiswa Apoteker
UTA '45 Jakarta bersama Mahasiswa Gugat SK PN UKAI ke PTUN, Dinilai Tak Punya Dasar Hukum
LKBH UTA '45 Jakarta Akan Gugat PN UKAI Secara Perdata